Warga Desak Inspektorat Indramayu Serius Tangani Soal DD Temiyangsari

  • Bagikan

KABARPANTURA.ID – Warga Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, kembali mmebuka laporan pengaduan ke BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Laporan pengaduan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Temiyangsari Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.060.600.000 tertanggal 30 Agustus 2020.

Sementara itu, Hasil Pengaduan ke BPKP Perwakilan Prov Jawa Barat. Nomor : S-2676/PW10/5/2020, tertanggal 15 September 2020.

“Surat BPKP tersebut ,bahwa inspektorat Kabupaten Indramayu, diminta supaya memproses pengaduan kami ,sesuai ketentuan yang berlaku,” kata, Drs.Iriyanto bersama warga Desa Temiyangsari pada Jumat (13/11/2020).

Dikatakan, tindak lanjut yang dilaksanakan Inspektorat Indramayu supaya diinformasikan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Lanjut dia, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari inspektorat Indramayu.

“Sampai sekarang, tidak ada tindak lanjutnya,” ujar dia.

Ia mengatakan, terus menunggu ditindak lanjuti atau tidak oleh inspektorat Indramayu sampai tahun 2021.

“Kalau sampai tahun 2021 tidak diproses pengaduan kami,akan dilanjutkan buka laporan ke pihak terkait Pemerintah Pusat,” ucap Iriyanto.

Warga Desa Temiyangsari tetap bersabar, kata dia, meskipun dugaan penyelewengan tersebut selalu lolos tindaklanjut APH.

“Warga tetap optimis untuk mengungkap kebenaran demi kemajuan wilayah Desa Temiyangsari,” tuturnya.

Anggaran melalui pemerintah itu, diturunkan ke desa untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepala desa.

“Kita mempunyai hak untuk memonitor seluruh anggaran dari pemerintah,” ujar dia.

Apabila ada dugaan penyelewengan anggaran tersebut, maka hak masyarakat melaporkan. (Rastim Ken Aji)***

  • Bagikan