KANAL  

Pembangunan TPT di Desa Balongan Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

KABARPANTURA.ID – Pemdes Balongan Kab. Indramayu, Jawa Barat merealisasikan DD (Dana Desa) tahap III untuk membangun saluran pembuangan air limbah sepanjang 300 meter, Jumat (8/01/21).

Namun, bahan material yang di gunakan diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB/ perencanaan.

Terpantau, batu yang di gunakan pun bukan standar batu kali.

Ditambah, dalam pelaksanaannya, plang Informasi pun tak ada yang sudah jelas itu menyalahi aturan.

Saat di konfirmasi, Sekdes Balongan Gunawan membenarkan adanya kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) di wilayahnya.

Biayanya, bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahap III.

“Betul itu anggaran DD tahap III senilai Rp 93 juta dengan volume panjang 300 meter. Kalau masalah material batu dan pasir tidak masalah, karena lagi susah cari material batunya. Ya, dari pada tidak dipasang, ibaratnya tidak ada rotan akar pun jadi,” ucapnya.

Gunawan mengatakan, dalam RAB juga tidak menjelaskan terperinci spesifikasi materialnya, untuk anggaran Rp 343.525.000 dibagi 4 titik kegiatan yang sama, Balongan II, Rw. 02, 03 dan 04.

Terkait dugaan pelanggaran kegiatan tersebut, Sekjen LSM IKA Kabupaten Indramayu Sodiqin akan mendorong APH agar bersikap tegas jika benar dugaan pelanggaran itu terjadi.

“Kegiatan harus sesuai spek dan tidak boleh dilanggar. Jika benar ada penyimpangan dalam kegiatan TPT tersebut, kami akan mendorong APH untuk segera mengambil sikap tegas. Nanti kami laporkan dengan bukti-bukti yang cukup,” tegasnya.

Untuk APBDesa Balongan tahun 2020 terdiri dari, Bagi Hasil BUMDes 5.000.000, pengelolaan tanah kas desa 98.400.000, swadaya, partisipasi dan gotong royong 174.250.000, lain-Lain Pendapatan Asli Desa 45.000,000, Dana Desa 1.097.529.000, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota 270.164.000, Alokasi Dana Desa 452.323.000, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi 130.000.000, lain Lain Bantuan Keuangan APBD Provinsi Rp 100.000.000. (Tomsus)***