P3 TGAI di Indramayu Diduga Jadi Ajang Bancakan

  • Bagikan

KABARPANTURA.ID – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) di Indramayu Jawa Barat, diduga jadi ajang bancakan.

P3 TGAI tersebut, menurut kabar hasil aspirasi DPR dengan anggaran Rp 195 juta yang sumbernya dari APBN Tahun 2020.

“Kita mendapatkan P3 TGAI yang juga aspirasi dari PKB,” ujar, PC salah seorang pengurus P3A di Kecamatan Gabuswetan, belum lama ini.

Ia mengatakan, mengingat hasil aspirasi maka ada selisih anggaran untuk ke pihak mereka.

“Biaya SPJ-nya puluhan juta rupiah. Untuk fee atau biaya ke PKB Rp 15 juta dan SPJ-nya 10 juta, totalnya 25 juta,” katanya.

Ia mengatakan, imbas pemangkasan anggaran akan dianggap wajar jika pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi.

Karena, ada biaya yang kepangkas dalam pekerjaan proyek pembangunan irigasi P3 TGAI tersebut.

“Kalau pemasangan batu pondasi tanpa digali dan tidak dihampar adukan pasir sama semen lagi, itu tidak benar,” kata BCG warga Desa Gabuswetan.

Dikatakan, terlihat pakai mesin molen tapi tetap saja adukan abu batu dan semennya diduga tidak maksimal.

Ketika dikonfirmasi, pengurus P3A Asjar Jaya Desa Gabuswetan mengaku bahwa P3 TGAI yang dilaksanakannya aspirasi dari PKB.

Menurut dia, untuk fee-nya 10 % dari total anggaran program tersebut.

“Ketua lagi sibuk, jadi konfirmasinya dengan saya saja tidak apa-apa,” kata Sekretaris P3A Asjar Jaya, Wigsono (39) di lokasi proyek.

Ia mengatakan proyeknya aspirasi dari PKB dan untuk fee nya bukan 15 juta tapi 10% dari total anggaran P3 TGAI.

“Kalau biaya untuk SPJ, saya kurang tahu,” ujarnya.

Salah seorang warga, BAS (46) mengatakan, adanya dugaan anggaran P3 TGAI dijadikan bancakan untuk fee bendera dan SPJ puluhan juta rupiah berdampak terhadap kualitas.

“Pantas saja selama ini pembangunan di Indramayu tidak berkualitas dan hasilnya cepat rusak. Jadi anggarannya diduga jadi bancakan,” ujar dia.

BAS mengatakan terkait dugaan bancakan puluhan juta rupiah per P3 TGAI tersebut.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Indramayu mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini,” ujarnya.

Toko Masyarakat Desa Gabuswetan, PR mengatakan bahwa terkait fee ke PKB sudah bukan rahasia umum.

“Kalau mengenai fee puluhan juta rupiah itu sudah biasa,” ucapnya.

Aneh, kata dia, selama ini beberapa kasus dugaan pelanggaran hukum di Indramayu tak tersentuh APH.(Rastim Ken Aji)***

 

  • Bagikan