Mantan Kades Derunten Wetan Dilaporkan ke Kejari, Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19

  • Bagikan

KABARPANTURA.ID – Warga Desa Derunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan melaporkan mantan kades, Abdul Rohim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jumat, 26 Februari 2021.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan terdampak Covid-19 Tahun 2020.

Dengan bukti laporan Lembar Pengantar/Ekspedisi Surat Harian Biasa (Routine) Unit: 98 tertanggal 26/02/2021.

“Kita melaporkan secara tertulis mantan Kades Derunten Wetan Abdul Rohim ke Kejari Indramayu,” ujar, Muhamad Asroni, tokoh masyarakat Desa Derunten Wetan, Minggu 7 Maret 2021.

Dikatakan, laporannya tentang realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terdampak Covid-19 Tahun 2020.

“Penyaluran dana bantuan tersebut tidak sesuai hak para pemanfaat,” kata M. Asroni.

Menurutnya, hak masyarakat tersebut diduga sengaja diselewengkan dan sudah direncanakan.

“Bantuan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona disease yang dicover Dana Desa, pertama 3 tahap sebesar 600 ribu per KK. Namun disalurkannya tidak 3 bulan,” jelasnya.

Kemudian bantuan itu diperpanjang selama 3 bulan lagi.

“Bantuan terdampak Covid-19 selanjutnya per KK 300 ribu selama 3 bulan, tapi tidak direalisasikan sepenuhnya,” ujar M. Asroni.

Penerima bantuan terdampak Covid-19 di Desa Derunten Wetan, seluruhnya ada 169 KK.

“Total pemanfaat BLT DD dampak Covid-19,ada sebanyak 169 KK,” tuturnya.

Dikatakan, laporan tersebut didukung dengan alat bukti yang cukup.

“Alat buktinya cukup dan kalau dugaan tindak pidana korupsi itu pembuktian terbalik,” ucapnya.

Ia mengatakan, terhitung tanggal laporan 2 minggu kedepan diproses kasusnya.

“Kita pelapor setelah 2 minggu diminta datang ke Kejari Indramayu lagi,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai pelapor dan juga tokoh masyarakat Desa Derunten Wetan, berharap pelaksanaan hukumnya  tak “mandul” seperti yang sudah-sudah.

“Kejari Indramayu agar memproses pengaduan kita sebagai masyarakat dan siti dak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas, Muhamad Asroni.

Warga Desa Derunten Wetan, kata Muhamad Asroni akan terus memperjuangkan haknya dan demi tegaknya supremasi hukum di Indramayu.

“Nanti kita lihat proses hukum di Kejari Indramayu, akan seperti apa dan baru ambil langkah selanjutnya,” ujar, M Asroni. ***

Laporan: Rastim Ken Aji

  • Bagikan