Langgar Netralitas, Bawaslu Indramayu Panggil Ketua Aksi

  • Bagikan

KABARPANTURA.ID – Bawaslu Indramayu memanggil Ketua Asosiasi Kuwu se-Indramayu (Aksi), Tarkani.

Karena, kepala desa tersebut diduga melakukan pelanggaran aturan Pilkada.

Tarkani diduga mengarahkan dukungan ke salah satu paslon Pilkada Indramayu Nomor 4 Nina-Lucky.

Tarkani diperiksa Bawaslu Rabu (21/10/1020) sejak pukul 14-00 WIB hingga 15.46 WIB di Sekertariat Gakkumundu Kabupaten Indramayu Jalan Ahmad Yani Lemah Abang.

Saat dikonfirmasi, Tarkani membenarkan dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya diperiksa kaitan rekaman audio. Saya sebagai ketua Aksi harus memfasilitasi seluruh calon dan Alhamdulillah tadi sudah selesai, tidak ada masalah lagi,” ucapnya.

Pemanggilan Tarkani, atas dugaan pelaporan dengan nomor surat 012/PL/PB/Kab/13.18/X/20, dan diduga sementara melanggar pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada, dan ketentuan pasal 30 junto pasal 29 Undang Undang Desa.

Nurhadi Ketua Bawaslu mengaku menindak lanjuti atas laporan yang dinyatakan tidak lengkap.

Dan penelusuran ini diawali terduga (Tarkani) ada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

“Ini upaya kami dalam menentukan apakah ada keberpihakan atau tidak beberapa kuwu yang di ajak oleh Tarkani. Pembuktiannya menunggu 5 hari kedepan. Apakah ini memenuhi unsur syarat materiil atau tidak?,” ucapnya.

Ditambahkan Nurhadi, dugaan yang dilanggaranya terkait dengan pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang Undang Pilkada, dan ketentuan pasal 30 junto pasal 29 Undang Undang Desa.

“Jika dipandang perlu, Bawaslu pun kembali akan memanggil Tarkani,” ujarnya. (Tomsus)***

  • Bagikan