Anggaran Pemberdayaan Ternak Kambing Desa Gabuswetan, Diduga Disunat

  • Bagikan

KABARAPANTURA.ID – Pelaksanaan pemberdayaan ternak kambing di Desa/Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, diduga berbau penyelewengan.

Anggaran pemberdayaan ternak kambing tahun anggaran 2020 tersebut, sebesar Rp 70 juta untuk 2 kelompok peternak.

“Setiap anggota kelompok peternak, mendapat kambing sebanyak 2 ekor,” kata, AM yang juga anggota Kelompok Peternak Desa Gabuswetan, Kamis (14/1/2021).

Ia mengatakan, 1 kelompok peternak mendapat 20 ekor kambing.

“Iya, per kelompok mendapatkan banyuan 20 ekor kambing. Tapi kambingnya kecil yang diperkirakan per ekornya Rp 700 ribu,” ujarnya.

Sementara ketika dikonfirmasi Pelaksana Kegiatan (PK) yakni Kasi Pelayanan Pemdes Gabuswetan, Torikin mengaku tidak tahu soal bantuan itu.

“Benar, saya PK-nya. Tapi yang melaksanakan pemberdayaan ternak kambing tahun anggaran 2020 itu bukan saya,” kata Torikin, Jumat (15/1/2021) di ruang pelayanan.

Kemudian, Kaur Keuangan Pemerintah Desa Gabuswetan, Hady Maulana akan menjelaskan sesuai kapasitas dan fakta.

“Terkait anggaran bantuan tersebut tidak ditransfer ke rekening Kasi Pelayanan meskipun sebagai PK-nya,” ujar, Hady Maulana.

Dikatakan, menurut Pendamping Lokal Desa (PLD), tidak ada masalah ditransfer ke rekening staf pelayanan.

“Maka, saya mengajukan Standing Instruction ke Bank, penerima modin Kasanudin,” ucap Hady Maulana.

Lanjutnya, Kaur Keuangan yang menerima anggaran pemberdayaan ternak kambing tahun 2020 sebesar 70 juta itu, yakni Modin Kasanudin.

“Dan, tentunya yang melaksanakan pemberdayaan ternak kambing, adalah Modin Kasanudin tersebut,” jelasnya.

Namun, ketika dikonfirmasi Staf Pelayanan/Modin Kasanudin sedang tidak ada di kantor Desa Gabuswetan.

Ketika dikonfirmasi, Pendamping Pemberdayaan Kecamatan, Samsul dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) Muhajirin, penjelasannya berbeda.

Padahal, awak media konfirmasi kendati pada waktu bersamaan di ruang kerja Sekdes Gabuswetan.

“Iya betul, saya ikut dalam belanja ternak kambing. Karena tahun kemarin di protes masyarakat,” kata Pendamping Pemberdayaan Kecamatan, Samsul.

Menurut dia, itu merupakan kewenangannya untuk monitoring.

“Menjaid kewenangan saya juga mengawasi saat belanja ternak kambing tersebut. Sesuai atau tidaknya, kalau tidak sesuai saya tolak. Karena jangan sampai untuk tahun 2020 ada protes lagi dari kelompok,” ujar Samsul.

Ia mengatakan soal harga kambing per ekornya berpariasi.

“Belanja kambing per ekornya mulai harga minimal 1,1 juta, maksimal 1,2 juta,” jelas Pendamping Pemberdayaan Kecamatan.

Dengan tiba-tiba, Pendamping Lokal Desa Gabuswetan, Muhajirin mengatakan terkait harga belanja kambing tersebut minimal 1,3 juta maksimal 1,6 juta per ekor.

“Belanja kambing itu harganya ada yang 1,3 juta sampai 1,6 juta per ekornya,” pungkas PLD Muhajirin.

Muhajirin mengatakan, untuk 2 kelompok peternak 40 ekor kambing.

“Iya benar, per Kelompok peternak 20 ekor dan betul, untuk 2 kelompok totalnya 40 ekor kambing,” ujarnya. ***

Laporan: Rastim Ken Aji

  • Bagikan