KANAL  

AKI Indramayu Minta Perbup Soal Calon Kades Direvisi

 

KABARPANTURA.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Indonesia (AKI) DPC Kabupaten Indramayu, Drs. Nugroho Heru Iriyanto menyampaikan usulan untuk pembuatan Peraturan Bupati Indramayu dan Revisi Perbup Nomor 64 A Tahun 2020, secara tertulis kepada bupati, Nina Agustina Da’i Bachtiar, S.H, MH.

Usulan dengan tanda terima Lembar Pengantar/Ekspedisi Surat Harian Biasa (Routine), Perihal Permohonan Untuk Tatap Muka (Audiensi) Tanggal 19 Maret 2021.

Perbup Nomor 64 A Tahun 2020 tersebut, mengatur tentang persyaratan calon Kepala Desa/Kuwu dalam pilkades/pilwu serentak di Kabupaten Indramayu, tahun 2021.

“Saya sudah mengajukan usulan tertulis pembuatan Perbup dan Revisi Perbub Nomor 64 A Tahun 2020,kepada Bupati Indramayu,” kata dia yang juga warga Desa Temiyangsari, Jumat,19 Maret 2021.

Iriyanto mengusulkan Revisi Perbub Nomor 64 A Tahun 2020 tersebut, ada dasar hukumnya.

“Dasarnya Undang Undang Otonomi Daerah Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 33 dan Pasal 41,” ujar Iriyanto.

Menurutnya, serta Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Tujuannya adalah, demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan berwibawa terbebas dari Korupsi dan KKN,” ucapnya.

Ia mengatakan, targetannya tercapainya pemerintahan yang bersih, Clean good Govemance.

Tentu saja, dengan melahirkan pemimpin yang bernartabat.

Iriyanto menambahkan, seorang peserta calon Kepala Desa/Kuwu sebaiknya belum terjerat kasus hukum.

Bahkan, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau mantan narapidana.

” Kalau calon Kades/Kuwu pernah menjabat dan pernah terjerat hukum atau telah melakukan pelanggaran penyelewengan Dana Desa serta lainnya, seharusnya gugur demi hukum. Agar, tertib administrasi dan ada rasa keadilan,” ujarnya.

Meskipun, kata Iriyanto, belum ada keputusan Pengadilan Negeri atau hukum tetap.

“Itu, agar bisa melahirkan pemimpin yang layak, menjadi seorang pamong desa sebagai pengayom dan panutan masyarakat desa,” ucapnya.

Semua itu, demi terwujudnya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Kepala Daerah atau Bupati itu mempunyai hak mutlak otoritas mengatur rumah tangganya sendiri sesuai prinsif-prinsif dan azas otonomi daerah,” ujar dia.

Dikatakan, jelasnya syarat calon Kades/Kuwu harus bersih dari unsur pelanggaran hukum.

“Bersih, mulai dari tindak kriminal, narkoba dan tindak pidana korupsi serta belum pernah dihukum dalam kasus apapun,” tegasnya.

Dikatakan, sebagai calon Kades/Kuwu semestinya yang belum pernah melakukan dugaan pelanggaran penyelewengan keuangan anggaran negara atau bentuk korupsi lainnya yang dikeluarkan inspektorat Kabupaten Indramayu

“Layaknya Calon Kades/Kuwu itu yang belum pernah dikenakan sanksi administrasi dalam kasus penyalagunaan keuangan negara,” kata Iriyanto.

Diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Indramayu akan digelar pada 2 Juni 2021.
(Rastim Ken Aji )***