KABARPANTURA.ID – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa/Kec. Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tak tinggal diam.
Pasalnya, pemilik E-Warong Nurjanah diduga mengurangi nilai sembako hak bagi para pemanfaat.
Disampaikan Pw, salah satu pemanfaat bantuan di Desa Gabuswetan seraya dibenarkan warga yang lain.
“Kecewa, sembako yang kita terima nilainya diduga dikurangi. Kita meminta ke aparat hukum di Indramayu agar mendalami kasus dugaan penyimpangan ini,” ujarnya, Selasa (20/10).
Hal senada dikatakan, Rc salah satu Ketua Kelompok BPNT di Desa Gabuswetan yang menyampaikan bahwa pengelola E-Warong dalam pelaksanaan penyaluran program sembako diduga bersikap semaunya sendiri.
Karena, sering sekali terlihat kendati komoditinya belum lengkap namun sudah dikirim ke setiap kelompok.
Ia membenarkan jika nilai sembako pun diduga tidak sesuai dengan anggaran sesuai hak para KPM.
Bahkan, kualitas beras pun tak baik alias mengecewakan yang juga diduga tak sesuai ketentuan.
Pemilik E-Warong Nurjanah Desa Gabuswetan, Aris membantah adanya dugaan kejanggalan realisasi bantuan.
Menurut dia, harga protein hewani pun dianggap telah mengikuti harga pasaran.
“Untuk soal beras yang disuplai Bumdes Gabuswetan, silahkan saja wartawan konfirmasi kepada kades,” ujarnya. (Rastim Ken Aji)***