KANAL  

Warga di 3 Desa, Tolak Analisa Harga KJPP

KABARPANTURA.ID – Kuasa Hukum pemilik tanah di 3 desa Sukaurip, Sukareja dan Tegal Sembadra serahkan surat penolakan atas perkiraan analisa harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada musyawarah di Halaman kantor BPN Kelurahan Karanganyar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2020).

Surat penolakan tersebut hasil dari kesepakatan masyarakat yang menilai KJPP terlalu rendah menghargai tanah pembebasan untuk Mega Proyek Petrochemical Complex Jawa Barat.

Sebelumnya penetapan titik lokasi dituangkan melalui Putusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep 1000-Pemksm/2019 pada tanggal 10 Desember 2019, Tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Petrochemical Complex di Daerah Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat dengan luas kebutuhan tanah ± 167.12 Hektare (Ha).

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum masyarakat terdampak Toni RM SH MH saat menghadiri musyawarah di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan langsung surat penolakan secara resmi pada kepala BPN Ristendi Rahim, (21/10/2020).

“Saya serahkan surat penolakan secara resmi kepada kepala BPN Indramayu berdasarkan informasi dari masyarakat yang saya terima bahwa, pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 masyarakat yang terkena imbas mega proyek tersebut diundang di Balai Desa masing- masing kemudian disampaikan harga tanah atau niai ganti kerugian tanah dengan harga terendah Rp225.000 per M2 sampai harga tertinggi Rp470.000 per M2, dan tidak melalui musyawarah terlebih dahulu,” ucapnya.

Lanjut Toni, padahal dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditegaskan bahwa penetapan ganti kerugian dilakukan dengan cara musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dan dibuat berita acara kesepakatan jika sudah sepakat nilai ganti kerugiannya.

Dalam musyawarah tersebut, hadir perwakilan dari unsur KJPP, BPN, Pertamina Balongan, Polres Indramayu, Kejaksaan Tinggi Bandung serta Kodim 1606 Indramayu.

Menurut masyarakat 3 Desa yang tekena imbas Mega proyek tersebut menilai, harga atau nilai ganti kerugian tersebut oleh KJPP terlalu rendah dan berbuntut masyarakat menanyakan sejauh mana netralitas KJPP dalam proses pengadaan tanah ini.

Disinggung terkait netralitas KJPP kepala BPN Ristendi Rahim menegaskan, meminta agar masyarakat mengawal dirinya dalam proses pengadaan lahan dan berjanji akan profesional.

“Sekarang saya tanya, kalau KJPP tidak benar, KJPP menghitung salah, KJPP Meng mark-up saya sendiri yang akan sikat KJPP. Saya juga baru tahu bahwa nilai per meternya setelah di serahkan ke bapak/ibu, paling tidak saya dalam pengadaan tanah Petrochemical Complex masyarakat agar mengawal sepak terjang saya dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.

Proyek Petrochemical Complex di Daerah Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat rencananya akan di bangun
Unit naphtha craker berkapasitas 1 (satu) juta ton etylene yang memiliki skala kelas dunia sehingga dapat kompetitif di pasar regional. (Tom Sus)***