KANAL  

Warga Datangi Panitia Pilkades Temiyangsari, Pertanyakan Syarat Pencalonan

KABARPANTURA.ID – Warga Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu bersama LSM Laskar Merah Putih mendatangi sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Selasa (16/03/2021).

Mereka, mempertanyakan kelengkapan persyaratan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa yang diduga belum lengkap.

“Sesuai aturan bahwa Balon Kades petahana harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu LPPD,” ujar Anton (52 ) perwakilan earga Desa Temiyangsari.

Menurut Anton, sampai sekarang hari terakhir pendaftaran ditutup, persyaratan tersebut belum lengkap.

“Penjelasan pihak Panitia Pilkades Temiyangsari, 3 balon kades persyaratannya belum lengkap,” tuturnya.

Diantaranya, balon kades petahana yang belum lengkap persyaratannya itu.

Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Temiyangsari Tahun 2021 menjelaskan, ada 4 Bakal Calon (Balon) Kades yang sudah mendaftarkan diri.

Diantaranya, H. Kumpul, Drs. Nugroho Heru Iriyanto, Atet Sugianto dan Haerudin.

“Sampai saat ini, hari terakhir pendaftaran Balon Kades Temiyangsari baru ada 4 yang sudah mendaftar,” kata Seksi Umum Panpilkades, Tariman.

Ia mengatakan, 4 balon kades yang kelengkapan persyaratannya sudah cukup baru 1 kandidat.

“Hanya H. Kumpul yang persyaratannya sudah lengkap,” kata Tariman.

Dikatakan, 3 balon kades lagi  kelengkapan dokumennya belum cukup.

“Diantaranya, balon kades petahana yang belum lengkap persyaratannya,” ucap dia.

Menurut Seksi Umum Panpilkades, Tariman, persyaratan untuk balon kades petahana harus ada tambahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir.

“Iya betul, balon kades petahana persyaratannya harus ada LPPD akhir,” ujarnya.

Tariman mengatakan, masih ada waktu sampai 15 April 2021 untuk melengkapi dokumen persyaratan.

“Kalau sampai batas waktu tersebut persyaratannya belum lengkap, maka sesuai peraturan yang ada, tidak dapat melanjutkan sebagai calon kades,” tegasnya.

Hal tersebut dibenarkan Ketua LSM Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang Kecamatan Kroya, Agus Susanto.

“Kita dari LSM Laskar Merah Putih bersama masyarakat Desa Temiyangsari terus mengawal proses dan tahapan Pilkades,” ujar Agus Susanto.

Agus mengatakan bahwa kelengkapan persyaratan Bakal Calon Kades Temiyangsari harus sesuai peraturan yang berlaku.

“Ternyata benar, 3 balon kades ada yang belum lengkap persyaratan sampai hari ini terakhir pendaftaran,” ujar Agus.

Menurut dia, itu sesuai Peraturan Bupati Indramayu Nomor 64 A Tahun 2020 Pasal 9 Nomor 5 huruf b Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Kades) Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2021.

Lanjut, Agus, termasuk sesuai JO Permendagri RI Nomor.46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.

“Pada Pasal 2 mengenai LPPD akhir masa jabatan,” tegasnya. (Rastim Ken Aji) ***