Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
KABARPANTURA.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau Sentra Garam Rakyat Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Selasa (10/11/20).
Kunjungan Wagub dilakukan guna mengecek mutu produk serta menjamin perlindungan dan pemberdayaan petani dan produsen garam.
Wagub mengunjungi dua produsen yakni CV Sanutra Utama dan CV Sari Jaya Garam Mandiri. Kedua perusahaan ini memasok garam untuk keperluan bansos provinsi tahap ketiga.
Dalam peninjauannya, Wagub didampingi Biro Ekonomi dan Dinas Indag Kab Cirebon dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat.
Menurut Uu, pelibatan dua perusahaan garam rakyat di Cirebon dalam bansos provinsi tahap ketiga merupakan bagian dari upaya memberdayakan petani garam yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Selain itu para petani garam harus menghadapi masalah klasik seperti banjir rob, harga anjlok serta monopoli oleh tengkulak.
Pengemasan juga masih perlu ditingkatkan karena garam yang masuk ke dalam paket bansos diketahui banyak dikembalikan oleh penerima.
“Hampir 30 persen direject karena ada yang (kemasannya) bocor, ada yang segala macam. Berarti itu kan pengepakan yang kurang,” ujar Uu.
Hal lain yang perlu ditingkatkan, kata Uu, kebersihan garam yang dapat ditingkatkan pada saat proses pengolahan di tambak. Petani harus lebih sabar memanen agar kualitasnya bagus, ketimbang buru- buru tapi hasilnya jelek.
“Alasan mereka cepat panen karena kebutuhan ekonomi. Tetapi sebaliknya kalau ditunda sekian hari itu ekonomi bisa lebih meningkat. Artinya sabar dulu untuk menunggu kualitas,” katanya.
Terakhir, para petani harus sudah mulai mengurus legalitas produk garam, di antaranya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, serta izin dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) terkait kandungan yodium yang pas.
“Kalau ini semua sudah terpenuhi termasuk kemasan, mungkin (garam rakyat) bisa masuk ke supermarket besar, ke pasar-pasar yang memang memiliki standar tertentu, termasuk pemerintah,” sebut Uu.
Menurut Uu, Pemda Provinsi Jabar melalui dinas perindustrian sampai ke kab/kota, BPOM, Bank Indonesia, APPSI dalam waktu dekat kembali duduk satu meja guna meningkatkan perlindungan pemberdayaan petani garam Jabar.
Jabar sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Dengan Perda ini kesejahteraan petani garam lebih terjamin. Berbagai program pelatihan dilakukan, inovasi garam dikembangkan, termasuk ke pembayaran premi asuransi.
Perda ini dikuatkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda ini mengatur pembentukan badan umum logistik yang khusus menangani garam.
Nanti garam petani akan masuk ke gudang bulog sebelum disebar ke pasar, sehingga harga relatif bisa dikendalikan.
“Rencananya di tahun 2021 bulog garam akan dibangun di kawasan Purwakarta,” pungkasnya.
Kabupaten Cirebon memang menjadi setra garam Jabar. Pada 2016, Cirebon pernah menyandang predikat sebagai tambak garam terluas di Indonesia dengan 3.858 hektare dan produktivitas per hektarenya 130 ton.
Selain Cirebon, Indramayu juga menjadi andalan yang kala itu luasannya mencapai 2.741 hektare. Berada di antaranya Madura, Jawa Timur dengan luas 3.064 hektare. (Agus Zulkarnaen)***