KANAL  

Soal Komposisi Komoditi Sembako BPNT, Saling Tuding, Dinsos Membantah

KABARPANTURA.ID – Komposisi komoditi sembako untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), diduga ditentukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Indramayu.

Dibenarkan pendamping PKH Desa Gabuswetan, Bedy Andri kepada KAPOL.ID belum lama ini.

“Benar, komposisi komoditi sudah diatur pihak Dinas Sosial Kab.Indramayu,” ucap Bedy.

Menurutnya, setiap penyaluran BPNT para pemilik E-Warong dikumpulkan terlebih dahulu oleh pihak Dinsos.

Dikatakan, hal itu untuk pengarahan komposisi komoditi sembako.

Kendati demikian, kata dia, pada realisasinya setiap komposisi komoditi tersebut, diduga acap kali tidak sesuai dengan dana hak para KPM.

Misalnya, beras BPNT itu ketentuannya Rp 110 ribu per KPM. Kenyataannya, diduga berasnya tak bagus atau seperti oplosan.

Hal tersebut ikut dibenarkan MWT salah seorang pemanfaat warga Desa Gabuswetan.

Bahkan, kata dia, komoditi lainnya pun diduga tidak sesuai.

“Yang jelas komoditi program sembako tersebut tidak tepat kualitas, harga dan administrasi,” ucapnya, Rabu (18/11).

Ketika dikonfirmasi, Kabid PKH Dinsos Kabupaten Indramayu, Boy Billy Prima membantah terkait penjelasan pendamping PKH Desa Gabuswetan tersebut.

Dikatakan, komposisi komoditi untuk KPM BPNT tak ditentukan pihak Dinsos Kabupaten.

“Kewenangan soal itu ada pada Kabid Dayasos yakni Hj. Aam Aminah,” kata Boy.

Menurutnya, perihal komposisi pun sudah dijelaskan pada juklak juknis dari Kementerian Sosial RI.

“Jadi bukan Dinas Sosial Kabupaten Indramayu yang menentukan komoditi,” ujarnya.

Pada saat dikonfirmasi, Kabid Dayasos enggan memberihkan penjelasan.

Ketua LSM Lipan DPW Jawa Barat, Hidayat mengatakan, penjelasan pendamping PKH, Bedy Andri sudah jelas.

Menurutnya, kesaksian jelas bahwa yang mengatur komposisi komoditi untuk KPM BPNT adalah pihak Dinsos.

“Kami akan mengungkap kebenaran masalah ini,” ujar Hidayat. (Rastim Ken Aji)***