KANAL  

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Gabuswetan

Kuwu Gabuswetan Harus Bayar Biaya Perkara

KABARPANTURA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan 8 perangkat Desa Gabuswetan, dengan Putusan Nomor: 74/G/2020/PTUN.BDG, dalam agenda putusan, Selasa (17/11/2020).

Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan gugatan para penggugat yang diwakilkan Pengacara Toni RM, S.H, MH untuk seluruhnya.

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat 8 Perangkat Desa yang lama seluruhnya;

2. Menyatakan batal SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa Gabuswetan dan SK Pengangkatan 8 Perangkat Desa yang baru oleh Kuwu Gabuswetan;

3. Memerintahkan kepada Kuwu Gabuswetan mencabut SK Pemberhentian 8 Perangkat Desa Gabuswetan dan SK Pengangkatan 8 Perangkat Desa Gabuswetan yang baru;

4. Memerintahkan kepada Kuwu Gabuswetan untuk mengembalikan 8 perangkat desa seperti keadaan semula sebagai Perangkat Desa Gabuswetan.

5. Menghukum Kuwu Gabuswetan untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp 712.000.

Keputusan Kuwu Gabus Wetan Nomor 141.04/SK/003/I/2020 sampai dengan SK 010, tentang Pengangkatan Perangkat Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu tanggal 17 Januari 2020.

Atas keputusan tersebut nama baik para penggugat direhabilitasi kembali dan dikembalikan sebagai perangkat Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu.

Kuasa Hukum Toni RM, S.H, MH mengucapkan Alhamdulillah jika usahanya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Apa yang diperjuangkan semata-mata memberikan pelajaran kepada masyarakat dan para kepala desa seluruh Indonesia. Agar menjadi pembelajaran bahwa pemecatan yang tidak berdasarkan hukum akan batal dan pemecatan tidak boleh semena-mena karena sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya,” kata dia.

Dikatakan, jadi 8 perangkat desa yang baru pengganti 8 perangkat desa yang lama, secara hukum bukan lagi sebagai perangkat desa setelah adanya putusan ini.

“Yang sah sebagai Perangkat Desa Gabuswetan adalah Perangkat Desa yang lama yang telah diberhentikan dengan sewenang- wenang,” ujarnya.

Kesewenang-wenangan Kuwu Gabuswetan dalam memberhentikan 8 Perangkat Desa setelah 1 bulan menjabat sebagai Kuwu merupakan tindakan yang konyol dan tidak boleh ditiru oleh Kuwu-Kuwu lain.

“Ini menjadi pelajaran bagi Kuwu-kuwu lain di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.(Tomsus)**