KANAL  

Protes, Guru Linier SMKN 1 Gabuswetan Diberhentikan, Tak Linier Bertahan

KABARPANTURA.ID – Aturan terkait linieritas guru memang sangat diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas kerja.

Melalui sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi guru yang tak menguasai materi pelajaran di kelas.

Linier yang dimaksud, kesesuaian antara bidang studi pada ijasah dengan bidang studi sertifikasi guru.

Hal berbeda terjadi di Kecamatan Gabuswetan Kab. Indramayu.

Di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gabuswetan justru guru linear malah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Sebaliknya, guru tak linier tetap dipertahankan alias tak diberhentikan.

Disampaikan Hadi Supriyatno yang juga guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggirs.

Ia mengaku kecewa setelah diberhentikan oleh kepsek yang disebutnya sewenang-wenang.

“Terkait linier, justru banyak guru di SMK Negeri 1 Gabuswetan yang belum linier, tapi malah dipertahankan,” kata dia, Sabtu (6/2).

Ia mengaku heran jika guru yang linier seperti dirinya malah diberhentikan secara lisan tanpa dasar.

“Saya jelas pelajarannya linier, tapi kenapa diberhentikan?,” ujar Hadi Supriyatno seraya mengatakan ada empat guru yang diberhentikan tanpa alasan.

Kemudian, Hadi mempertanyakan soal Surat Keputusan honorer yang sudah diterimanya termasuk Surat Edaran (SE) peraturan baru soal linieritas.

Ia mengatakan, Kepsek SMKN 1 Gabuswetan, Carudin beralasan jika itu telah sesuai peraturan yang baru.

Hadi Supriyatno meminta Disdik Provinsi Jawa Barat segera menyikapi persoalan itu.

Kepala SMK Negeri 1 Gabuswetan, Drs. Carudin, M.Pd membenarkan jika dirinya memberhentikan keempat guru tersebut.

Namun, ia membantah jika itu dilakukan kesewenang-wenangan, tapi sesuai peraturan baru dari Disdik Provinsi Jawa Barat.

“Itu bukan diberhentikan, melainkan tidak adanya jam mengajar yang mencukupi,” katanya.

Ia mengatakan mengenai Surat Keputusan (SK) yang baru diterima Guru Honorer, Hadi Supriyatno, 11 Januari 2021 diralat.

“SK sebelumnya berarti diralat, setelah ada peraturan baru. Kita mengikuti peraturan baru yang sebelumnya memang tidak ada,” jelas Carudin.

Dikatakan, yang dimaksud peraturan baru tersebut khusus berlaku di Jawa Barat.

“Khusus di Jawa Barat saja, diharuskan untuk PNS dan CPNS jam mengajarnya wajib dipenuhi terlebih dahulu,” ucap dia.

Hal itu, menyebabkan ada perubahan serta ada yang tidak kebagian jam mengajar. (Rastim Ken Aji) ***