KABARPANTURA.ID – Sebanyak empat orang guru honorer Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 1 Gabuswetan Kabupaten Indramayu, diberhentikan secara lisan oleh Kasek Drs. Carudin.
Salah seorang guru honorer, Hadi Supriyatno menilai pemberhentiannya itu tanpa dasar.
Guru bahasa Inggris tersebut mengaku diberhentikan setelah sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) pada, 11 Januari 2021.
“Saya sudah 5 tahun disana, dan pada 11 Januari 2021 pun menerima SK pengangkatan baru,” kata dia, Kamis 4 Februari 2021.
Hadi Supriyatno mengatakan, pada Jumat, 29 Januari 2021 dipanggil kasek ke ruang kerjanya.
“Tiba-tiba pada hari Jumat, saya diberhentikan secara lisan oleh kasek Carudin tanpa ada dasar sama sekali,” ujar Hadi.
Pemberhentian 4 guru honorer disana, kata kasek Carudin, karna ada peraturan baru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
“Kata kasek Carudin, kita berempat diberhentikan itu dasarnya mengikuti peraturan baru dari Provinsi Jabar yang bersifat mendadak,” ucapnya.
Hadi Supriyatno berharap agar dinas terkait di Provinsi Jawa Barat bisa menyikapi dugaan kesewenang-wenangan kasek yang memberhentikannya tanpa dasar.
Dikonfirmasi, Kepala SMK Negeri 1 Gabuswetan, Drs. Carudin, M.Pd mengatakan dirinya bukan memberhentikan dan itu disebabkan adanya Peraturan baru dari Provinsi Jawa Barat.
“Itu bukan diberhentikan melainkan tidak adanya jam mengajar yang mencukupi,” katanya.
Ia mengatakan mengenai Surat Keputusan (SK) yang baru diterima Guru Honorer, Hadi Supriyatno, 11 Januari 2021 diralat.
“SK sebelumnya berarti diralat, setelah ada peraturan baru. Kita mengikuti peraturan baru yang sebelumnya tidak ada,” jelas Carudin.
Dikatakan, yang dimaksud peraturan baru tersebut khusus di Jawa Barat.
“Khusus di Jawa Barat saja, diharuskan untuk PNS dan CPNS jam mengajarnya wajib dipenuhi terlebih dahulu,” ucap dia.
Hal itu, menyebabkan ada perubahan serta ada yang tidak kebagian jam mengajar. (Rastim Ken Aji) ***