KABARPANTURA.ID – Polsek Cingambul Polres Majalengka bersama Koramil dan Satuan Polisi PP Kecamatan Cingambul terus melakukan Operasi Yustisi.
Itu, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No 74 tahun 2020 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Juga dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka covid-19, Kamis (1/4/2021).
Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Cingambul AKP Udin Saefudin bersama Forkopimcam Cingambul.
“Kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner dilaksanakan di pertigaan Desa Rawa Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka,” ucap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cingambul AKP Udin Saefudin.
Kegiatan Operasi Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Cingambul.
“Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikannya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar,” ujar dia.
Kemudian pelanggar tersebut diberikan masker gratis dan hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.
Kapolsek menuturkan, dengan tertib 5M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Bepergian), bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Wiwin)***