KABARPANTURA.ID – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Senin (5/4/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto, dua orang tersangka diamankan, diantaranya I (24) dan E (43).
“Dari tangan I, berhasil disita 1 paket sabu, sementara dari E polisi menyita sebanyak 2 paket sabu,” ujar kasat.
Untuk tersangka I (24) diamankan di Pinggir Jalan Raya Kadipaten-Majalengka Kelurahan Munjul Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.
Kemudian tersangka E (43) diamankan saat membawa jenis sabu beserta barang bukti diketahui di kendaraannya di Gerbang Tol Kertajati Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.
“Dua tersangka itu kami amankan dalam satu pekan ini, mereka tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar AKP Udiyanto saat jumpa pers.
Dikatakan Udiyanto, kedua tersangka dijerat pasal 122 ayat 1 Yo pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka diancam minimal 4 tahun penjara,” ujarnya. (Wiwin)***