KANAL  

Polres Indramayu, Kembali Tangkap Pengedar Sabu

KABARPANTURA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18,38 gram (delapan belas koma tiga delapan), Jumat (8/1/2021).

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, berawal adanya informasi dari warga, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan.

Hasilnya, Jumat 1 januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, telah mengamankan tersangka inisial SK (41) dan tersangka inisal W alias Kremod (40) yang sedang duduk dilantai dalam rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening,1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna silver yang diakui milik tersangka SK.

Kemudian petugas menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) paket alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) korek gas warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Warna Hitam dari tersangka W alias Kremod.

Barang bukti yang berhasil diamnakan tersebut semuanya diakui kempelikannya oleh kedua tersangka.

“Kami melakukan Introgasi terhadap dua tersangka, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka insial S (44) tahun untuk diperjual belikan,” ucap Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo didampinggi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.

Selanjutnya, petugas dari Satres Narkoba Polres Indramayu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka S, di rumahnya Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sekira pukul 21.30 Wib.

Hasil penggeledahan petugas kembali mendapati barang bukti 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening ditemukan disaku celana bagian depan kanan, 1 (satu) handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) handphone merk LG warna hitam dan 1 (satu) buah tas gendong yang berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak cotton buds yang ditemukan di gantungan baju kamar depan.

Selanjutnya tiga tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamnkan ke Kantor Polres Indramayu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Tomsus)***