KABARPANTURA.id – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (MC) Kabupaten Indramayu, menyampaikan laporan secara tertulis terkait berbagai dugaan kecurangan pekerjaan proyek rekonstruksi jalan Curug – Druntenwetan di Desa Druntenwetan Kecamatan Gabuswetan, ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Jum’at 02/8/2024.
Laporan tertulis tersebut ke Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan Nomor Surat. 27/LMP/VII/2024, tertanggal, 02 Agustus 2024.
“Kami dari Ormas LMP hari ini Jum’at 02/8 telah menyampaikan laporan ke Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, terkait berbagai dugaan kecurangan dalam pekerjaan proyek rekonstruksi jalan Curug-Druntenwetan di Desa Druntenwetan,” kata Ketua LMP, Abdul Hanafi, S.E.
Ia menyatakan, bilamana tidak ada tindaklanjut dari Dinas yang terkait tersebut akan berlanjut ke ranah hukum.
“Kalau diabaikan oleh pihak yang terkait dan APH di Indramayu, kami akan lanjutkan ke ranah hukum tingkat Provinsi, dan akan dikoordinasikan dengan Ketua Umum LMP Markas Daerah (MD) Jawa Barat,” tegas dia.
“Soalnya nanti akan kami sampaikan laporan ke Kejati Jabar secara tertulis,” pungkas Ketua LMP, Abdul Hanafi, S.E.
Proyek rekonstruksi jalan yang dilaporkan tersebut, menelan biaya uang rakyat sebesar Rp.2.396.216.000, (Dua Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Arfan Rahman Mandiri. JL. Kapuan Jaya Blok C2 RT. 015 RW 004.. (Rastim Kenaji) ***