KABARPANTURA.id – Hoaks menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Tercatat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kemarin, sebanyak 3.235 hoaks tersebar di masyarakat, dari jumlah tersebut, 1921 telah berhasil di takedown.
Bahkan penyebaran hoaks beredar luas melalui media sosial dan mencapai 92,4 persen.
Olehnya, menyikapi hal tersebut Sekretari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Rastono, S.Pd, ME., menyatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) mempunyai kebijakan serta peran aktif dalam menyikapi isu dan berita hoaks pada Pilkada mendatang.
Salah satunya adalah dengan melalui penggunaan Social media Analytics Tools di Command Center DKISP guna memonitoring isu-isu yang ada di media sosial untuk membantu mendeteksi penyebaran berita hoaks.
“Social media analytics di DKISP yang baru kami siapkan melalui command center ini dapat dilihat pergerakan media sosial yang ada di Kabupaten Banggai dalam kurun waktu tertentu, kita monitoring komentar-komentar di sini,” ujar Rastono saat menyampaikan materi pada Rakor Pengawasan Lembaga Penyiaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPID Sulteng, Rabu (31/7/2024) di Rumah Makan Mahansintoka Luwuk, Kabupaten Banggai, seperti dikutip dari RRI.co.id, Sabtu 3 Agustus 2024.
Rakor tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar dan layak.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir, S.Pd, juga turut menyampaikan materi terkait Peran KPID Dalam Pengawasan Siaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ramadhan Tahir mengatakan KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara yaitu, pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung, untuk pengawasan secara tidak langsung sangat diperlukannya partisipasi masyarakat.
“Daya jangkau KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran tidak semua di kabupaten, karena pengawasan secara langsung hanya di Palu dan Sigi, maka untuk kabupaten lainnya kita membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran,” jelas Ramadhan Tahir.
Kelompok Perempuan Peduli Siaran (KPPS) berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif. “Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, sehingga dari pengetahuan si ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang bermanfaat,” tutur Ramadhan Tahir.
KPPS saat ini telah ada di dua kabupaten, yaitu Poso dan Tojo Una-Una, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Selain itu, KPID Sulawesi Tengah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.
Melalui kontak WhatsApp (0811-4444-493) atau sosial media resmi KPID, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan menyebutkan nama program, nama lembaga penyiaran, hari dan tanggal, serta masalah yang ditemukan.*