KABARPANTURA.ID – Pelaksanaan proyek renovasi irigasi dan gorong-gorong di Jalan MT Haryono Baypas, Desa/Kec. Sindang Kabupaten Indramayu, diduga berbau curang.
Karena, perbaikan irigasi yang berada tak jauh dari Kantor Kecamatan Sindang itu, pondasinya diduga menggunakan batu bekas.
Pantauan, tak hanya memanfaatkan batu pondasi bekas, disana pun tak terdapat papan informasi.
Warga di sekitar proyek yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan itu fasilitas publik yang pembamgunannya harus optimal.
Jika benar mneggunakan material bekas, rentan hasilnya cepat rusak.
Bahkan, kata dia, tak ada paoan informasi dan itu jelas sekali melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan, kata dia, melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketika dihubungi, kontraktor CV Salwa Utama enggan menanggapi konfirmasi awak media.
Bahkan, dilokasi proyek pun hanya terlihat para pekerja yang juga mereka tak mau memberikan keterangan.
Pemangku proyek tersebut, hingga berita ini terbit, tak membalas pesan singkat dari awak media. (Tomsus)***