KANAL  

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gabuswetan Dikeluhkan Petani

KABARPANTURA.ID – Petani di Desa/Kec. Gabuswetan Kabupaten Indramayu mengeluh akibat penyaluran pupuk bersubsidi tak merata.

Bahkan, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi pun dianggap tak ada musyawarah dengan anggota Kelompok Tani (Poktan) di Desa Gabuswetan.

“Di Kelompok Tani (Poktan) kita tidak ada musyawarah RDKK pupuk bersubsidi,” kata para anggota Poktan warga Desa Gabuswetan, Kamis (07/01/2021).

Menurut dia, ada dugaan RDKK dimanipulasi oleh pengurus Poktan.

“Tanda tangan kita atau anggota Poktan diformulir penebusan pupuk bersubsidi  diduga dipalsukan,” ujarnya.

Dikatakan dia, penebusan pupuk bersubsidi di Kios Gabus Jaya Tani tidak merata meskipun luas lahannya sama.

“1 Hektar dapat phoskanya 94 Kg dengan Urea 73 Kg. Dan, ada juga phoskanya dapat 225 Kg, Urea 175 Kg lahannya sama 1 hektar,” katanya.

Lebih dikeluhkan lagi, kata dia, setiap penebusan pupuk bersubsidi di Kios Gabus Jaya Tani diwajibkan bayar ongkos kirim per kwintal/per 100 Kg  sebesar 10 ribu.

“Kita petani setiap penebusan pupuk bersubsidi diharuskan bayar ongkos kirim 10 ribu per kuintal/per 100 Kg. Buar pun pupuknya diangkut sendiri tapi tetap dikenakan ongkir tersebut,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi pemilik Kios Gabus Jaya Tani, H. Ambyah mengakui adanya wajib ongkir 10 ribu per kuintal/per 100 Kg.

“Iya benar, wajib membayar untuk ongkos kirim 10 ribu per 100 Kg. Itu hasil kesepakatan asosiasi agen/pemilik kios pupuk bersubsidi se-Kecamatan Gabuswetan,” kata, H. Ambyah, Jumat (08/01/2021) di kiosnya.

Kendati, sudah dikasih keuntungan sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

“Betul, saya sudah ada keuntungannya, tapi banyak pengeluaran, maka per kuintal dikenakan ongkos kirim 10 ribu itu untuk bayar tenaga kerja,” ujarnya.

Lanjut pemilik Kios Gabus Jaya Tani, kalau mengenai penebusan pupuk bersubsidi dapatnya beragam meskipun luas lahan sama, itu menurut RDKK .

“Saya mengacunya pada RDKK, jadi tidak bisa melayani semau saya sendiri,” ucapnya. (Rastim Ken Aji) ***