KANAL  

Pengaduan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Temiyangsari Tidak Jelas

KABARPANTURA.ID – Warga Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu menilai pengusutan kasus dugaan korupsi oleh aparat hukum berujung tak jelas.

Sebelumnya, warga melakukan laporan pengaduan soal penyelewengan Dana Desa Temiyangsari ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Temiyangsari Tahun Anggaran 2018 tersebut, sebesar Rp 50.564.000.

Namun, penyelesaian hukum kasus tersebut hingga sekarang tak jelas dan berujung warga kecewa.

Kasus tersebut terkait hasil Audit Tim Investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor : 7i5/034/LHA.KS.DS/ltkab/2020 tertanggal : 17 Februari 2020.

Dan, Hasil Audit Kasus Nomor: 001/TLA-INVS/IV/2020 tertanggal 20 April 2020.

Disampaikan warga setempat , Drs. Iriyanto diamini warga lain, kepada Kabar Pantura pada Kamis (12/11/2020).

Ia mengatakan dugaan penyelewengan tersebut terkait kelebihan anggaran atas temuan inspektorat.

“Benar, masyarakat kemudian melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” ucapnya.

Aneh juga, kata dia, warga hanya diminta untuk musyawarah.

“Warga menolak untuk memusyarawarahkan soal laporan pengaduan tersebut. Ya, harus diproses sesuai  hukum yang berlaku,” tegas Iriyanto.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Indramayu menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi terkait Laporan Hasil Audit tersebut, kepada Plt Bupati Indramayu melalui Surat Nomor : B- 1323/M.2.21/Dek.1/05/2020,tertanggal 29 Mei 2020.

Setelah itu, kata dia, warga pun langsung menghadap Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat.

Dikatakan Iriyanto, Plt Bupati Indramayu pada saat itu berterima kasih dan akan menindak lanjutinya.

“Ada ruga poin yang kami selalu ingat terus apa yang dikatakan Plt. Bupati kepada warga Desa Temiyangsari,” ucap, Iriyanto.

Pertama, Plt. Bupati pada saat itu berterima kasih ada masyarakat yang mau menghadap bupati membahas soal itu.

Mengutip kata Plt Bupati, Irianto mengatakan bahwa berterimakasih alasan jadi tahu permasalahannya dari awal.

Kedua, Plt. Bupati menyatakan akan menindak siapa pun yang terlibat jika terbukti, yang juga akan koordinasi ke kejaksaan.

Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan. Intinya, kata Irianto, warga kecewa dan menilai janji tersebut palsu.

Berkaca dari itu, perjuangan warga dalam nengungkap kebenaran dalam kasus Desa Temiyangsari tak akan berhenti.

“Akan kami lanjutkan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya. (Rastim Ken Aji)