KANAL  

Pembuatan KTP di Kecamatan Gabuswetan, Diduga Berbau Pungli

KABARPANTURA.ID – Sejumlah warga di Kecamatan Gabuswetan mengaku kecewa terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektrinik (E-KTP).

Pasalnya, proses pembuatan data kependudukan tersebut diduga berbau pungli.

Warga Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, R. Sanjaya mengaku jika mmebuat E-KTP dipungut biaya Rp 30 ribu.

“Pungutan biayanya Rp 30 ribu,
oleh pihak Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Kecamatan Gabuswetan,” ujarnya, Kamis 4 Maret 2021.

Ia mengatakan, yang membuat E-KTP itu anaknya dan dibenarkan harus bayar dan itu diduga berlaku sejak lama.

Warga lain, Wartono asal Desa Gabuswetan ikut membenarkan dugaan praktik pungli pembuatan E-KTP tersebut.

Camat Gabuswetan, Drs. H. Masroni ketika dikonfirmasi KAPOL.ID mengaku sudah menginstruksikan aparaturnya untuk tidak melakukan pungutan apa pun bentuk pelayanan, termasuk dalam pembuatan KTP.

“Saya dari awal sudah melarang jika dugaan hal itu. Karena, Bupati Indramayu pun tak henti mengimbau, terkait larangan ada pungutan biaya dalam pembuatan E-KTP, karena itu gratis,” ujarnya.

Ia berjanji akan menindak tegas pegawainya jika memang benar terjadi hal tersebut. (Rastim Ken Aji) ***