KANAL  

Pembuatan AJB, Pemdes Gabuswetan Pungut Biaya Tambahan 100 Ribu, Alasan Swadaya

KABARPANTURA.ID – Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Desa/Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, dikenakan biaya tambahan Rp 100 ribu untuk swadaya.

Penarikan uang tambahan 100 ribu tersebut, setelah akta tanah sudah jadi dan diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Kepala Dusun (Kasun) di Blok masing-masing.

Hal tersebut dikatakan, HM warga Desa Gabuswetan kepada KAPOL.ID.

Dikatakan, setiap pembuatan akta tanah dikenakan uang tambahan 100 ribu per nama diluar biaya AJB itu.

“Yang lebih menarik lagi, uang tambahan itu melalui Kepala Dusun (Kasun). Setelah akta tanah sudah jadi yang menyerahkan ke pemohon itu Kasun dan meminta uang Rp 100 ribu,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang Kasun Desa Gabuswetan, KLN membenarkan setiap menyampaikan akta tanah ke yang punya nama sambil meminta uang tambahan Rp 100 ribu.

“Iya betul, saya diperintah Sekdes Bayu Rahman untuk menyampaikan akta tanah sambil meminta uang tambahan Rp 100 ribu per nama pada yang bersangkutan sebagai swadaya,” ucap Kasun KLN.

Dikatakan, uang tambahan 100 ribu tersebut diserahkan ke Sekdes Gabuswetan.

“Uang 100 ribu itu langsung  diserahkan ke Sekdes. Saya hanya diberi rokok 1 bungkus,” ujarnya.

Sekdes Gabuswetan, Bayu Rahman mengaku telah menyuruh Kasun mengantar akta tanah dengan meminta uang tambahan untuk swadaya Rp 100 ribu.

“Iya benar, saya menyuruh Kasun untuk menyampaikan akta tanah sambil meminta uang swadaya 100 ribu,” tuturnya.

Menurutnya, penarikan uang tambahan itu instruksi dari Kepala Desa Gabuswetan.

“Hal itu diketahui Kades Gabuswetan. Sekarang, teknis penarikan swadaya kepada masyarakat disiasati dalam pembuatan akta tanah,” ujarnya.

Namun, kata Bayu Rahman, uang swadaya yang ditarik dari masyarakat100 ribu per nama itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Swadaya Rp 100 ribu per nama itu betul diluar biaya AJB dan tidak masuk ke Kas Desa atau PADes,” ucap Bayu Rahman.

Kepala Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan membenarkan jika hal tersebut intruksinya.

“Betul itu instruksi dari saya. Tapi untuk besaran nominal swadaya tersebut belum ditentukan,” kata Abdullah Irlan.

Kades Abdullah Irlan mengatakan, uang swadaya tersebut sudah jelas masuk PADes.

“Apa betul sudah ditarik 100 ribu per nama oleh Sekdes?. Saya belum tentukan besaran swadaya itu,” ujarnya.***

Laporan: Rastim Ken Aji