KABARPANTURA.ID – Terkait dugaan pungutan liar dalam proses pembuatan akta tanah oleh oknum di Pemdes Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan publik.
Modusnya, ada biaya tambahan yang sifatnya swadaya Rp 100 ribu untuk per Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Warga setempat, Mahendra mengaku heran dengan adanya biaya tambahan dalam pembuatan AJB tersebut.
“Swadaya berlaku pada zaman dahulu disaat pemdes tak menerima bantuan anggaran dari pemerintah,” ucapnya, Kamis (4/3/2021).
Ia mengatakan, pemdes itu sekarang menerima bantuan dari pemerintah berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) termasuk Banprov.
“Kenapa harus ada pungutan berdalih swadaya oleh aparat pemdes?. Tega saja, terlebih warga sekarang sedang kesulitan ekonomi di tengah pandemi,” ujarnya.
Mahendra, menambahkan,sesuai amanat Undang-Undang Nomor.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dana Desa tersebut,agar dimanfaatkan oleh pemerintah Desa,untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,” Ulucapnya.
Diberitakan, Sekdes Gabuswetan, Bayu Rahman mengaku telah menyuruh Kasun mengantar akta tanah dengan meminta uang tambahan untuk swadaya Rp 100 ribu.
“Iya benar, saya menyuruh Kasun untuk menyampaikan akta tanah sambil meminta uang swadaya 100 ribu,” tuturnya.
Menurutnya, penarikan uang tambahan itu instruksi dari Kepala Desa Gabuswetan.
“Hal itu diketahui Kades Gabuswetan. Sekarang, teknis penarikan swadaya kepada masyarakat disiasati dalam pembuatan akta tanah,” ujarnya.
Namun, kata Bayu Rahman, uang swadaya yang ditarik dari masyarakat100 ribu per nama itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Swadaya Rp 100 ribu per nama itu betul diluar biaya AJB dan tidak masuk ke Kas Desa atau PADes,” ucap Bayu Rahman.
Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Gabuswetan,Sulaeman mengatakan bahwa mengenai swadaya tidak ada musyawarah dengan pihaknya terlebih dahulu.
“Terkait swadaya belum ada pembicaraan dengan kami BPD,” kata Sulaeman.
Camat Gabuswetan, Drs. H. Masroni ikut menanggapi soal swadaya yang ditarik saat proses pembuatan AJB tersebut.
“Kalau di Kecamatan yang penting proses AJB sudah selesai, langsung diserahkan ke pemdes,” katanya.
Lanjut, Masroni, kalau mengenai swadaya itu kewenangan pemdes.
“Swadaya itu masuk APBDes dan harus ada dasar musyawarah terlebih dahulu dengan BPD,” ujar Masroni.
Dikatakan, Camat Masroni, penarikan uang swadaya kepada masyarakat itu harus ada Perdesnya. (Rastim Ken Aji) ***