KANAL  

Pembangunan Kandang Ayam Ditolak Warga Temiyangsari

Diduga Tak Berizin, Dilaporkan ke Plt. Bupati Indramayu

KABARPANTURA.ID – Warga Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu menolak pembangunan kandang ayam dengan alasan tak mengantongi izin.

Bahkan, warga melaporkan hal tersebut ke Plt. Bupati Indramayu, Taupik Hidayat, S.H.

Lokasi proyek pembangunan kandang ayam tersebut sekitar 20 meter dari permukiman warga.

“Kami warga Desa Temiyangsari menolak pembangunan kandang ayam yang berdekatan dengan permukiman warga itu,” ujar Aaf warga setempat, Selasa (2/2/2021).

Menurut dia, karena tak berizin maka pembangunan kandang ayam tersebut diduga cacat hukum.

“Kami sudah pastikan ke dinas terkait di Pemkab Indramayu bahwa proses izinnya baru rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) saja,” katanya.

Benar, kata dia, warga membuat laporan pengaduan tertulis ke Plt. Bupati Indramayu.

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Anti Korupsi Indonesia ( AKI ) DPC Kabupaten Indramayu, Drs. Nugroho Heru Iriyanto akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Menurut dia, pembangunan yang belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemda diduga ilegal dan berbau melanggar hukum.

Menurutnya, proyek kandang ayam tersebut berdekatan dengan permukiman warga yang sudah jelas akan mengganggu kenyamanan.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 406 Tahun 1980 tentang jarak maka harus minimal 1.000 meter dari permukiman warga.

Proses perijinan itu, kata Nugroho, melalui beberapa tahapan kajian teknis dari dinas terkait.

Misalnya, kajian teknis dari Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perternakan, Dinas Kesehatan dan Dinas Likungan Hidup.

Bahkan, harus ada izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan IMB sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perternakan dan Kesehatan Hewan.

“Saya akan mengusut sampai tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh HM selaku pemilik proyek kandang ayam tersebut,” ujarnya.

Camat Kroya, Haryono sedang tidak ada dikantornya ketika ditemui wartawan. (Rastim Ken Aji) ***