KABARPANTURA.ID – Pelayanan Pengadilan Kelas I B Indramayu Jawa Barat di batasi setelah ada pegawai disana yang terkonfirmasi Covid-19.
Namun, pembatasan pelayanan tidak terkecuali yang bersifat mendesak.
Pelayana akan tetap dilakukan melalui Informasi Pelayanan Virtual (PELITA) di 082216148864.
Saat di konfirmasi awak media terkait pembatasan pelayanan, Admin PELITA membenarkan hal tersebut.
“Pembatasan dimulai pada 22 Desember hingga 28 Desember 2020. Dan kembali normal pada 29 Desember 2020,” ucapnya.
Untuk sementara berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negri kelas IB Indramayu, bahwa persidangan yang sudah terjadwal akan tetap di laksanakan secara E
elektronik.
“Untuk Pendaftaran gugatan secara E-Court dan untuk pelayanan umum persuratan tetap ada pembatasan,” ujarnya. (TomSus)***