KABARPANTURA.ID – Sebanyak 10 orang pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polsek Bongas Polres Indramayu Polda Jabar terjaring Operasi Yustisi protokol kesehatan, Jumat (18/12/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si bahwa para pelanggar yang terjaring Ops Yustisi protokol kesehatan diberikan sanksi teguran lisan dan dibagikan masker.
Kapolsek Bongas, Polres Indramayu Polda Jabar AKP Gatot Kuncoro mellaui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 khususnya di Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, ujarnya.
Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan kepada para pelanggar lebih kepada imbauan secara persuasif agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.
“Setelah diberikan imbauan kami juga membagikan masker, kami ingatkan agar tidak mengulangi lagi mengabaikan protokol kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan tiga pilar.
“Sehingga masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” pungkas AKP Budiyanto. (Jae)***