KABARPANTURA.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang berserta perabotnya UPTD SDN 3 Wanguk Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, diduga menyalahi Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pantauan, dalam pekerjaan rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 3 Wanguk tersebut, tanpa memasang rambu Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) dan rambat beton menggunakan manual.
Hal itu diungkapkan, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (MC) Kabupaten Indramayu, Abdul Hanafi, S.E.
“Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 3 Wanguk ini diduga rambat beton keliling nya pakai manual. Kalau menurut RAB biasanya pakai Site Mix K.175,” jelas Ketua LMP, A. Hanafi.
Ia menambahkan, bahwa setiap proyek rehabilitasi ruang kelas SDN memakai perlengkapan K3.
“Dan proyek rehabilitasi ruang kelas disini diduga tidak memasang rambu-rambu K3, serta saat kita perlu minta konfirmasi pelaksana teknis tidak ada dilokasi,” ujarnya.
“Kami dari LMP MC Kabupaten Indramayu, meminta kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indramayu, supaya menindak penyedia jasa PT Etika Sarana Abadi tersebut,” tegas Ketua LMP MC Kabupaten Indramayu, Abdul Hanafi, S.E dilokasi proyek, Selasa (30/7/2024).
Ketika dikonfirmasi, pelaksana teknis proyek rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 3 Wanguk, tidak ada dilokasi.
Proyek rehabilitasi ruang kelas UPTD SDN 3 Wanguk tersebut bersumber dana DAK Tahun 2024 sebesar Rp. 461.096.000 dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Etika Sarana Abadi. Jl. Istiqomah No. 20 Lemah Mekar-Indramayu. (Rastim Kenaji) ***