KANAL  

Operasi Yustisi Polsek Rajagaluh, Sisir Warga Tak Bermasker

Bersinergi dengan Forkopimcam, Bagikan Masker Gratis

KABARPANTURA.ID – Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diKabupaten Majalengka.

Polsek Rajagaluh bersinergi bersama Forkopimcam melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19, Sabtu (3/4/2021).

Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Kapolsek Rajagaluh, AKP Sarjiyo.

“Operasi Yustisi secara M/mobile dilaksanakan di Balai Desa Rajagaluhlor Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka,” ujar Kapolsek.

Kegiatan tersebut melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Rajagaluh dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Kemudiann, diberikannya teguran kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.

“Kami menyosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Wiwin)***