KABARPANTURA.ID – Warga Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu melaporkan mantan kades, Haerudin ke Polres Indramayu, Senin (17/05/2021).
Warga setempat, Agus Susanto mengungkapkan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2015-2020 dan anggaran lainnya.
“Benar, kami telah melaporkan mantan Kades Temiyangsari, Haerudin ke Polres Indramayu,” ujarnya.
Selama kepemimpinan Kades Haerudin, hak Karangtaruna tidak direalisasikan dan diduga banyak penyelewengan anggaran lainnya.
“Karangtaruna tidak pernah menerima dana apapun dari tahun 2015 hingga 2020.” katanya.
Ia menduga dana hak Karangtaruna tersebut diselewengkan Haerudin, saat menjabat kades.
“Kami mempunyai bukti-bukti yang cukup. Mantan Kades Haerudin, diduga kuat korupsi dana hak Karangtaruna dan anggaran pemerintah lainnya,” tegas dia
Pada 2018, ujar dia, sangat jelas jika hasil audit Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten Indramayu, ditemukan penyelewengan Dana Dana Rp 50 juta lebih tapi pengungkaoannya mandul.
“Sudah terbukti Kades Haerudin menyelewengkan Dana Desa. Aneh, tidak ada sanksi hukumnya dan diduga APH Indramayu.mudah masuk angin,” ucapnya.
Agus dan warga lainnya, berharap laporan ke Polres Indramayu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus memperjuangankan dan mengawal proses hukumnya,”
Targetnya, agar sesuai amanat Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Rastim Ken Aji)***