KANAL  

Mantan Kades Temiyangsari dan Camat Kroya Dilaporkan ke Polisi

KABARPANTURA.ID – Calon Kepala Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu melaporkan mantan kades yang juga calon kades petahana, Haerudin ke Polres Indramayu, Senin (17/05/2021).

Termasuk Camat Haryono ikut dilaporkan dan laporan tersebut terkait dugaan kecurangan atau pemalsuaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) yang wajib dilaksanakan oleh Calon Kades Petahana.

“Iya betul, saya telah melaporkan mantan kades yakni Haerudin dan Camat Kroya Haryono ke Polres Indramayu,” kata Drs. Nugroho Heru Iriyanto.

Sampai saat ini, kata dia, mantan Kades Haerudin sebagai Calon Kades petahana tapi belum buat LPPD kepada bupati.

“Itu, sesuai Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 dan Perbub Nomor 64 A Tahun 2020 Tentang Syarat dan Kelengkapan Calon Kuwu/Kades,” ujarnya.

Dikatakan, bukan mantan Kades Haerudin saja yang dilaporkan tapi dengan Camat Kroya.

Karena, Camat Kroya Haryono ikut membantu mantan Kades Haerudin melakukan kebohongan kepada publik terkait LPPD itu.

Didepan para Calon Kades dan Timses, kata dia, camat Kroya Haryono menyampaikan bahwa mantan Kades Haerudin sudah melaporkan LPPD kepada Bupati Indramayu.

“Setelah dicek ke bagian TU Sekda Indramayu, ternyata tidak ada laporan LPPD Temiyangsari,” pungkasnya.

Ia meminta agar Polres Indramayu memproses laporan tersebut.

“Kasus mantan Kades Haerudin dan Camat Kroya Haryono harus diproses secara hukum,” ucapnya.

Karena, kata dia, diduga kuat mantan Kades Haerudin dan Camat Kroya Haryono itu telah memberihkan laporan dokumen palsu.

“Akan kita kawal proses hukumnya sampai tuntas,” ujarnya. (Rastim Ken Aji) ***