Dugaan Pemalsuan Logo Bumdes Gabus Berseri
KABARPANTURA.ID – LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) DPW Jawa Barat, melaporkan Abdullah Irlan selaku Kepala Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan ke Kejari Indramayu.
Laporan tersebut, terkait dugaan pemalsuan logo Bumdes Gabus Berseri.
Laporan LSM Lipan ke Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, pada Jumat (13/11/2020).(13/11/2020).
Laporan Nomor : 03.005/LP.- Kades/DPW-LIPAN.jbr//XI/2020, tertanggal 13 November 2020.
Disampaikan, Ketua LSM Lipan DPW Jawa Barat, Hidayat kepada KAPOL.ID di Indramayu.
“Benar, kami telah melaporkan Kepala Desa Gabuswetan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” katanya.
Dikatakan, laporannya tersebut terkait dugaan pemalsuan label/logo Bumdes Gabuswetan.
“Dugaan pemalsuan label/logo Bumdes Gabus Berseri, untuk suplai beras program BPNT ke E-Warong Nurjanah,” ujarnya.
Menurutnya, bukti-bukti yang dihimpun Lipan sudah cukup.
“Mengambil alih suplai beras untuk BPNT dengan merubah label/logo Bumdes itu diduga tindakan pidana,” ucapnya.
Dirut Bumdes Gabus Berseri, Hidayat menyatakan kebenarannya soal itu.
Menurut dia, suplai beras untuk BPNT ke E-Warong Nurjanah, dilakukan kades dan pendamping PKH.
“Mereka membuat dengan label Bumdes, itu tidak sesuai prosedur,” ucap Hidayat.
Menurutnya, Kades Gabuswetan pun mengakui telah mengambil alih suplai beras untuk BPNT dengan merubah label/logo bumdes tersebut.
“Kepala Desa Gabuswetan telah mengakui apa yang dilakukannya. Ya dinilai tepat jika dilaporkan,” ujarnya.
(Rastim Ken Aji)***