KABARPANTURA.ID – LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) DPW Jawa Barat, melaporkan pengelola E- Warong Nurjanah Desa/Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu ke Dinas Sosial, Senin (26/10/2020).
Laporan tersebut, terkait realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga menyalahi Pedum Program Sembako 2020.
Bahkan, diduga memangkas hak para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kami resmi melaporkan E-Warong Nurjanah Desa Gabuswetan ke Dinsos. Sesuai laporan Nomor 03,005/LP-KIP/DPW-LIPAN.JBR/X/2020,” ucap Ketua LSM Lipan DPW Jawa Barat, Hidayat kepada KAPOL.ID.
Ia melaporkan E-Warong
a/n Nurjanah No Agent BNI 46 No.169760.
Pemilik E-Warong yang notabene satpam Bank BNI Patrol itu, mengabaikan Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Hidayat mengatakan, sesuai hasil investigasi dan dasar bukti-bukti yang dihimpun Lipan, bahwa komoditi hak KPM nilainya diduga dipangkas oleh E-Warong Nurjanah.
“Sesuai fakta yang ada, diduga pemilik E-Warong Nurjanah memangkas dana hak para KPM BPNT dengan berbagai modus,” ujarnya.
Menurut Hidayat, pemilik E-Warong Nurjanah melayani KPM BPNT di sebanyak 4 desa.
Bahkan, diduga terlibat dalam suplai beras dari Bumdes Gabuswetan.
“Diduga kuat pemilik E-Warong Nurjanah terlibat terkait suplai beras dari Kepala Desa Gabuswetan yang mengatasnamakan Bumdes,” tegasnya.
Sementara salah seorang tokoh masyarakat Desa Gabuswetan, BR mengaku setuju jika pengelola E-Warong Nurjanah dilaporkan.
“Kalau bukti kesalahan pemilik E-Warong Nurjanah sudah jelas, ya pantas jika dilaporkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kalau salah harus dibenarkan dan jangan sampai terus menerus mengambil hak KPM.
(Rastim Ken Aji)***