KANAL  

Lipan: Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jaya Mulya Semakin Kuat

KABARANTURA.ID – Dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019-2020 Desa Jaya Mulya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, semakin kuat.

Hal tersebut diperkuat pernyataan Camat Kroya, Haryono SH.

Ia menjelaskan, jika pada Juli 2019 melantik BPD Jaya Mulya.

“Surat Keputusan (SK) BPD, seusai pelantikan langsung diserahkan. Jadi, tak benar jika masih ada di kecamatan,” ujar dia.

Camat mengakui ada kesalahan pada saat penyerahan SK BPD tersebut.

Karena, penyerahan SK tak dilengkapi bukti tanda serah terima.

“Iya, ada kesalahan pihak kami pada waktu menyerahkan SK BPD Jaya Mulya. Ya, tidak ada bukti tanda terima,” ucapnya.

Namun, ada arsip berupa salinan SK BPD itu dan nanti dicek terlebih dahulu.

“Tapi kita ada arsipnya, sebentar ya dilihat dulu,” ujarnya.

Menurut, Haryono itu bisa jadi hanya akal-akalan Ketua BPD, karena sudah 1 tahun lebih.

” Sangat tidak masuk logika, BPD dilantik Juli 2019, SK nya masih belum diserahkan kepada yang berhak sampai saat ini. Yitu hanya akal-akalan Ketua BPD saja,” ujarnya.

Terkait pelantikan BPD dan SK-nya pihak kecamatan yang melaksanakan.

Itu, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 75 Ayat 4.

Camat Kroya, Haryono berjanji akan memanggil Ketua BPD Jaya Mulya untuk mengurai masalah tersebut.

“Nanti saya panggil Ketua BPD nya untuk diklarifikasi,” tegasnya.

Sementara Kabid Investigasi LSM Lipan DPW Jawa Barat, Drs Iriyanto, mengatakan bahwa fakta yang ada anggota BPD Jaya Mulya belum menerima SK dan tidak pernah menanda tangani apa pun.

“Heran, Dana Desa berikutnya bisa dicairkan,” kata Iriyanto.

LSM Lipan menduga ada kolaborasi yang tertata rapih dengan pihak terkait.

“Jelas dugaan penyelewengan Dana Desa Jaya Mulya semakin terlihat. Ya, Dengan berbagai modus,” kata, Kabid Investigasi Lipan.

Menurut Iriyanto modusnya yaitu BPD tidak diaktifkan secara normatif dan diduga manipulasi SPJ.

“Diduga ada kerjasama dengan pihak yang terkait,” katanya.

LSM Lipan DPW Jawa Barat,  akan terus menggiring persoalan itu ke ranah hukum. (Rastim Ken Aji)***