KABARPANTURA.ID – Kios yang rencananya untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di lingkungan Gor Singalodra Desa/Kec. Sindang, Kabupaten Indramayu, mangkrak tak berpenghuni.
Sebelumnya pada 2019, pembangunan kios tersebut sempat di tolak warga.
Karena, dianggap tidak memperhatikan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 67 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Hal itu, di jelaskan dalam aturan yakni alih fungsi sarana olah raga mesti ada rekomendasi dari menteri.
Salah satu pedagang yang ada di bantaran Sungai Cimanuk, Wardi mengaku enggan pindah kesana.
Alasan Wardi, karena tempat tersebut tidak laik dan memang tidak tepat karen ada di lingkungan Gor Singalodra.
“Tempatnya kecil alias sempit. Bagaimana saya mau jualan?. Ditambah lokasinya jauh dari pengunjung rumah sakit,” ucap dia.
Nanti, kata dia, siapa yang mau jajan?. Kalau di paksakan tetap jualan, pedagang bisa bangkrut.
Biaya pembangunan disana ratusan juta, ya terkesan mubazir karena tak dihuni pedagang.
Disinggung terkait surat pemberitahuan relokasi, pedagang sudah mendapatkan surat peringatan oleh Diskopdagin.
Namun dengan alasan lain PKL tetap enggan pindah di kios yang sudah di buatkan oleh Diskopdagin.
Terkait mangkraknya kios tersebut, awak media mencoba menghubungi salah satu pejabat yang berwenang di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu melalui ponsel.
Namun, upaya konfirmasi wartawan berkesan enggan ditanggapi oleh pejabat tersebut. (Tomi Susanto)***