KABARPANTURA.ID – Program Bantuan Pemulihan Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Indramayu, dinilai masyarakat tidak tepat sasaran.
Data yang sebelumnya ditetapkan Kecamatan Sindang 37 penerima manfaat, menjadi 88, Senin (21/12/2020).
Hal tersebut memicu opini masyarakat yang beranggapan cacat data dan menimbulkan ketimpangan sosial di lingkungan Desa Sindang khususnya.
Banyak sebagian warga yang tidak mempunyai usaha malah mendapatkan program tersebut dan menuai pertanyaan besar.
RH (Inisial) yang tidak mau di sebut nama jelasnya pemilik mie ayam di Jl. MT. Haryono Sindang, dirinya tidak mendapatkan bantuan.
Menurutnya, baik itu bantuan dari pusat maupun dari pemda, padahal sudah beberapa kali mengusulkan.
“Saya tidak mendapatkan bantuan, ya sudah beberapa kali mengusulkan. Aneh, tapi tidak pernah di upayakan, padahal usulan dari desa dan kecamatan,” ucapnya.
Kalau ngomong yang berwenang dinas, kenapa desa yang mengusulkan nama-nama yang nanti menerima manfaat, artinya nama saya memang tidak di usulkan walaupun sudah berusaha mengumpulkan data.
Saat di konfirmasi, Kepala Bidang UKM Rosidah, dirinya hanya menerima usulan saja tidak ada kepentingan lainya.
Desa dan kelurahan mengusulkan kepada kecamatan sebagai kordinator.
“Pengusulnya kecamatan sebagai kordinator dan institusi lainya juga boleh, misalnya organisasi KNPI, SOKSI dan lain-lain. Dan itu sudah di tetapkan, tidak boleh siapapun merubah usulan tersebut tanpa se izin dari Dinas, karna sudah dalam proses pembuatan rekening oleh BJB,” katanya.
Dan itu memang boleh sesuai perbup, kami hanya mensukseskan program Pemulihan Ekonomi Daerah untuk mendukung Program Ekonomi Nasional di masa pandemi covid ini, imbuhnya.
Program BPUM Kabupaten Indramayu melalui Diskopdagin yang akan di salurkan sejumblah 9600 penerima manfaat melalui Bank Jabar Banten (BJB) yang rencananya dalam waktu dekat akan di cairkan langsung ke desa – desa penerima manfaat. (TomSus)***