KABARPANTURA.ID – LSM LIPAN mempertanyakan penanganan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Temiyangsari Tahun 2015/2018 yang dilaporkan warga ke Kejari Indramayu.
Kabid Investigasi LSM Lipan DPW Jawa Barat, Drs. Iriyanto mengatakan kasus tersebut sebesar Rp 50.564.000 dan kini dipertanyakan warga.
“Saya pertanyakan pengungkapan kasus penyelewengan Dana Desa Temiyangsari tahun 2015/2018 ke Kejari Indramayu.” ujar, Iriyanto Jumat (13/11/2010).
Ia mengatakan laporan pengaduan diterima Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo, SH dan Kasubsi Ivan Day Iswandy, SH.
“Saat dipersilahkan masuk oleh satpam, kami dilarang membawa ponsel terkecuali lembaran data,” ucapnya.
Kemudian, Iriyanto mempertanyakan terkait kasus Dana Desa Temiyangsari Tahun 2015/2018 kepada Kasi Intel Kejari Indramayu.
“Saya pertanyakan kasus penyelewengan Dana Desa Temiyangsari. Hasil Audit Tim Investigatif Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor :715/034/LHA.KS.DS/ltkab/2020,tertanggal 17 Februari 2020, ditemukan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 50.564.000,” ujarnya.
Menurut pihak Kejari Indramayu, Kata, Iriyanto, bahwa Hasil Audit Tim Investigatif Inspektorat Kab. Indramayu tidak cukup bukti.
“Aneh, pihak Kejari Indramayu hanya berkesimpulan bahwa hasil audit inspektorat tidak cukup bukti,” katanya.
“Heran, sudah jelas hasil audit ditemukan ada penyelewengan. Entah kenapa pembuktian dugaan tindak pidana korupsi kasus itu menjadi terbalik?,” ucapnya.
Kemudian, seolah dibuat pusing karena warga Desa Temiyangsari diminta Kejari agar kembali membuka laporan pengaduan.
“Pusing, saya kembali diminta membuka laporan,” ucap,
Iriyanro.
Ia mempertanyakan ke pihak kejari soal aturan dari kesimpulan tersebut.
“Undang Undang nomor berapa, Peraturan Pemerintah nomor berapa, tentang itu?,” katanya.
“Ada apa proses hukum dalam kasus tersebut bisa aneh seperti itu,” ujarnya. (Rastim Ken Aji )***