KANAL  

Kasus Bantuan UMKM, Pemilik Agen Nurjanah Ancam Wartawan, Membantah Lakukan Dugaan Keliru

KABARPANTURA.ID – Kabar terkait Agent Nurjanah Desa Gabuswetan yang diduga telah mengambil hak bantuan UMKM milik salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengemuka.

Diberitakan sebelumnya, Wanis warga Desa Sumbon yang juga pemanfaat bantuan, angkat bicara soal fakta tersebut.

Bahkan, pemanfaat pun membenarkan jika haknya diambil pihak lain kendati akhirnya bantuan tersebut kembali diterima melalui ketua kelompok disana.

“Hal itu saya ketahui ketika akan mencairkan ke BNI Haurgeulis, pada Senin (25/01/2021) lalu. Ternyata, hak saya sudah ada yang mengambil,” kata Wanis, Sabtu (30/1/2021).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Indonesia (AKI) DPC Kabupaten Indramayu, Drs. Iriyanto akan mengusut dugaan pelanggaran hukum terkait dana bantuan UMKM tersebut.

Dikatakan, diduga Agent Nurjanah Desa Gabuswetan mencairkan uang bantuan tanpa sepengetahuan pemanfaatnya.

Ia mengatakan kalau mengambil atau mencairkan bantuan hak orang lain tanpa sepengetahuan yang berhak, merupakan pelanggaran hukum.

Menurut dia, apa lagi dana tersebut bantuan dari pemerintah.

“Kami akan klarifikasi ke Agent Nurjanah,” ucapnya.

Pemilik Agent Nurjanah, Aris membantah terkait dugaan persoalan tersebut seraya melakukan ancaman kepada awak media.

“Jika tidak terbukti, akan saya tuntut balik. Berita harus sesuai fakta di lapangan, jangan ada unsur sakit hati atau dendam,” ujar, pemilik Agen Nurjanah, Aris. ***

Laporan: Rastim Ken Aji