KANAL  

FKJI Tolak RUU Penyiaran, Lakukan Orasi Minta APH Tindak Tegas Oknum Kades yang Diduga Ancam Wartawan

Ist

KABARIPANTURA.id —  Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) yang didalamnya terdiri dari puluhan organisasi wartawan di Indramayu melakukan orasi penolakan RUU Penyiaran, Kamis (30/5/2024) di depan Gedung DPRD Indramayu.

Terlihat, masing-masing perwakilan organisasi memberikan orasi menuntut penolakan RUU Penyiaran agar tidak disahkan.

Karena, akan membungkam tupoksi Pers dan menghambat pengungkapan berbagai persoalan.

Dalam kesempatan itu, para wartawan pun meminta pengungkapan kasus oknum Kuwu (Kades) Desa Sukagemiwang yang diduga mengancam pembunuhan terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Indramayu.

Perwakilan dari Pro Jurnalismedia Siber(PJS) DPC Kabupaten Indramayu, Rastim kenaji dengan tegas akan menolak RUU Penyiaran.

Karena akan berdampak pada tupoksi jurnalis yaitu akan dibungkam.

“Kalau insan jurnalis dibungkam, nanti siapa yang menjadi penyeimbang jalannya roda pemerintahan?,” ungkapnya.

Terkait oknum salah satu Kades yang diduga melakukan pengancaman, Rastim berkomentar bahwa kepada oknum Kades Sukagemiwang yang diduga mengancam pembunuhan terhadap rekan wartawan, hal itu layak diproses hukum.

Selain itu, dari salahsatu media Mimin Yogie mengatakan, terkait RUU penyiaran dengan tegas menolak.

“Saya sebagai insan pers perannya nantinya akan dibatasi. Orasi penolakan ini akan terus dilakukan sebelum diterima dengan jelas oleh para perancang undang-undang,” tegasnya.

Para Ketua organisasi sebagai perwakilan menyampaikan orasi telah diterima oleh DPRD Kabupaten Indramayu.

Akhirnya, para wartawan diterima dan secara tertulis Ketua DPRD Indramayu H. Saefudin.

“Kami mendukung orasi tuntutan penolakan RUU Penyiaran,” ucapnya.

Ketua DPRD juga mendorong Bupati untuk menonaktifkan oknum kades yang diduga melakukan pengancaman pembunuhan kepada salah satu wartawan di Indramayu dan agar ada proses hukum. (Rastim)***