KABARPANTURA.ID — Kabupaten Majalengka memasuki periode politik yang dinamis dengan kemungkinan mundurnya dua pejabat eselon II, Sekretaris Daerah H. Eman Suherman dan Kepala Dinas Pendidikan Hj. Lilis Yuliasih, dari jabatan ASN mereka.
Prediksi ini muncul seiring dengan persiapan keduanya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
H. Eman Suherman, yang telah lama dikenal sebagai birokrat berpengalaman, mulai aktif melakukan sosialisasi pencalonannya di tengah masyarakat.
Baliho-baliho berfotokan wajahnya tersebar di pelosok desa, sementara timnya telah mengajukan lamaran ke beberapa partai politik seperti ke Partai Golkar, PKB, Gerindra, dan PPP. Sosialisasi ini juga marak di media massa dan media sosial.
Sementara itu, Hj. Lilis Yuliasih, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dengan prestasi membanggakan dalam peningkatan mutu pendidikan di Majalengka, juga telah mengambil langkah serupa.
Lilis secara resmi mengajukan diri sebagai calon Wakil Bupati melalui PDIP, mengikuti uji kepatutan yang diadakan oleh DPD PDIP Jawa Barat.
Sebagai ASN dengan jabatan eselon IIb, keputusannya untuk mundur dari jabatan akan memungkinkannya untuk fokus sepenuhnya pada kampanye dan program-programnya yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini.
Disisi lain, menanggapi maraknya ASN yang ikut Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan bahwa aturan yang mengharuskan ASN mundur atau mengambil cuti panjang sebelum ikut dalam Pilkada adalah untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
“Bagi ASN yang akan maju harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran. Sedangkan bagi ASN yang akan ikut pilkada agar mengundurkan diri,” ujar Bey di Majalengka kepada para wartawan Rabu, 26 Juni 2024.
Bey menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara oleh ASN yang mencalonkan diri dalam pilkada.
Ia menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses pilkada untuk menghindari konflik kepentingan.
“Jika sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, kami di Jawa Barat mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas negara dan segera cuti di luar tanggungan,” kata Bey.
Ia menambahkan bahwa hak politik setiap warga negara tidak boleh dihalangi, namun netralitas dan profesionalitas ASN harus ditegakkan.
“Jika sudah ada niat maju, apakah masih mungkin netral dan profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan. Kita harus meningkatkan netralitas ASN,” jelas Bey.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara yang mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk pendaftaran sendiri akan dimulai pada Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran Pasangan Calon Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024, Penelitian Pasangan Calon Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024. Lalu Penetapan Pasangan Calon Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024. ***