KABARPANTURA.ID – Dugaan pungutan liar dalam proses pembuatan akta tanah oleh oknum di Pemdes Gabuswetan Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik.
Modusnya, ada biaya tambahan yang sifatnya swadaya Rp 100 ribu untuk per Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Warga setempat, Tarmo menggaku heran dengan adanya biaya tambahan dalam pembuatan AJB tersebut.
“Swadaya berlaku pada zaman dahulu disaat pemdes tak menerima bantuan anggaran dari pemerintah,” ucapnya, Kamis (4/3/2021).
Ia mengatakan, pemdes itu sekarang menerima bantuan dari pemerintah berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) termasuk Banprov.
“Kenapa harus ada pungutan berdalih swadaya oleh aparat pemdes?. Tega saja, terlebih warga sekarang sedang kesulitan ekonomi di tengah pandemi,” ujarnya.
Diberitakan, salah seorang Kepala Dusun (Kasun) Desa Gabuswetan, KLN mengatakan setiap warga yang membuat AJB, dibebankan biaya tambahan Rp 100 ribu.
“Benar, saya diperintah Sekdes, Bayu Rahman untuk meminta uang tambahan Rp 100 ribu per AJB, alasannya swadaya,” ucap Kasun KLN. (Rastim Ken Aji )***