KABARPANTURA.ID – Pemilik E-Warong Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut menjadi biah bibir warga di Kabupaten Indramayu.
Karena, jika mengacu pada Pedoman Umum Program Sembako 2020, BAB III Mekanisme Pelaksanaan, Huruf ‘h’ ditegaskan jika untuk ASN, tenaga pelaksana bansos angan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha dan tidak diperbolehkan menjadi E-Warong maupun pemasok E-Warong.
Berkaca aturan tersebut, Ketua LSM Lipan DPW Jawa Barat, Hidayat mengaku heran jika pengela E-Warong BPNT Desa Cipancuh justru seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut dia, fakta tersebut membuat munculnya kegaduhan di masyarakat.
“Tak benar jika PNS menjadi pengelola E-Warong BPNT.
Sebagaimana dalam Pedum Program Sembako 2020, PNS atau ANS dilarang jadi E-Warong bahkan jadi pemasok pun tidak diperbolehkan,” ujarnya Selasa (17/11).
Hidayat mengatakan, pemilik E-Warong BPNT tersebut pegawai ASN di UPTD Puskemas Bugis.
“E-Warong dia bernama Basuki Praptomo. Kami memegang bukti-bukktinya,” kata Hidayat.
LSM Lipan DPW Jawa Barat menduga ada permainan antara ASN tersebut dengan pihak Bank BNI.
“Kami menduga E-Warong Basuki ada main dengan pihak BNI. Sudah jelas dia PNS kenapa bisa terealisasi?,” ucapnya.
Adanya dugaan penyimpangan dalam pembentukan E-Warong tersebut, LSM Lipan akan menindak lanjuti masalah tersebut ke pihak terkait di Kabupaten Indramayu.
“Dugaan penyimpangan pembentukan E-Warong ini, berbenturan dengan Pedum Program Sembako 2020,” tegas Hidayat.
Sementara, pemilik E-Warong Desa Cipancuh, Basuki Praptomo tak bisa ditemui yang juga seolah menghindar ketika akan dikonfirmasi awak media. (Rastim Ken Aji)****