KABARPANTURA.ID – Dari 58 orang yang mengikuti rapid test antigen di halaman Gedung Negara, Kota Cirebon, Sabtu, (29/5/2021), satu orang dinyatakan reaktif . Selain di halaman Gedung Negara, secara serentak rapid test antigen ini juga dilaksanakan di Jalan Tuparev, Jalan Jenderal Sudirman, serta kawasan Kedawung.
“Kami Satpol PP Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan stakeholder Provinsi Jabar, termasuk Polda dan Kodam, juga bekerja sama dengan tingkat kota dan kabupaten, di antaranya kecamatan, Polsek, Koramil, juga Puskesmas, menggelar rapid test antigen ini” ujar Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Barat H. Khoirul Naim S.K.M., M.Epid., di sela meninjau pelaksanaan rapid test antigen di halaman Gedung Negara.
Menurutnya, Satpol PP Provinsi Jawa Barat turun untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan Covid-19 atas nama Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A). “Rencana tiga hari kita akan melakukan rapid test antigen ini, yang dimulai hari ini, dan melibatkan berbagai unsur di kota dan Kabupaten Cirebon,” katanya.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat sendiri melaksanakan dua jenis operasi, yaitu bakti praja atau memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga, serta praja wibawa atau penegakan aturan. “Kota Cirebon itu memang wilayah strategis, banyak mobilitas orang, dan ada kenaikan kasus sehingga menjadi zona merah, maka kita libatkan semua unsur untuk pelaksanaan operasi tersebut,” ujarnya.
Selain melaksanakan rapid test antigen di empat titik, menurut Khoirul, tim juga ada yang bergerak di ruang publik seperti pasar, alun-alun, juga pusat perbelanjaan. “Untuk tim yang mobile ini tidak melakukan rapid test antigen, melainkan edukasi dan sosialisasi,” katanya.
Ia mengatakan, jika ditemukan ada yang reaktif, selanjutnya petugas medis akan melanjutkan tes PCR. “Jika reaktif, kita akan koordinasi dengan wilayah di mana dia tinggal,” ujarnya.
Menurutnya, dengan pelaksanaan rapid test antigen ini, Satpol PP Provinsi Jawa Barat menargetkan edukasi kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan. “Ingat, pandemi Covid-19 ini belum selesai, harus ada upaya bersama dalam penanganannya. Kita juga harus memastikan bahwa ruang publik juga harus patuhi kesehatan, penyelenggaranya harus siapkan sarana untuk protokol kesehatan,” tuturnya.
Menurutnya, dalam operasi ini, Satpol PP tidak menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. “Masih sanksi sosial, tapi pencatatan kita lakukan sehingga kita punya data base jumlah pelanggar,” ujarnya.
Rencananya, pada Minggu, 30 Mei 2021, Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan melakukan rapid test antigen di kawasan Bima, kemudian pada Senin, 31 Mei 2021, pelaksanaan rapid test antigen akan dilaksanakan di Cirebon Business Centre di kawasan Tuparev.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, dr. Katibi, M.K.M., mengungkapkan, Dinkes turut berkolaborasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan rapid test antigen selama tiga hari tersebut. “Dinkes melakukan upaya tracing dan testing sebelum Lebaran, begitupun setelah libur Lebaran kita melakukan hal yang sama, dan saat ini kita berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim Dinkes yang ditugaskan di pusat-pusat keramaian untuk melakukan tracing dan testing ini akan langsung melakukan rapid test antigen begitu ada warga yang melanggar protokol kesehatan. “Misalnya, ada yang tidak pakai masker, dia pasti langsung kita tes di tempat,” katanya.