KABARPANTURA.ID – Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AD (22) dan YN (23) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Kedua tersangka tertangkap setelah 2 kali berhasil menjalankan aksinya di sejumlah lokasi di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal video viral dari medsos.
Kemudian, korban mengaku kehilangan sepeda motornya kepada Polisi.
Dari hasil laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka.
“Dengan modal laporan, kami berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Siswo saat jumpa pers, Senin (5/4/2021).
Dari pengakuan pelaku mereka telah melakukan aksi pencurian di Blok Bodas, Desa Jatimulya, Kasokandel, dan di Blok Caringin, Desa Sidamukti Kabupaten Majalengka.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, sebelumnya pelaku juga telah melakukan aksi Curanmor di tiga lokasi di Kecamatan Cigasong pada tahun 2018 lalu. sambung AKP Siswo.
“Sebagian hasil curian tersebut telah dijual pelaku secara online melalui aplikasi Facebook,” katanya.
“AD dan YN dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim AKP Siswo. (Wiwin)***