KANAL  

Bupati Nina Usulkan Indramayu Jadi Kawasan Industri

Ist

KABARPANTURA.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini tengah mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, Selasa (11/6/2024).

Dalam perubahan RTRW ini, Pemkab Indramayu ingin memperhatikan serius tentang investasi dan pengembangan potensi lokal.

Hal ini selaras dengan komitmen Pemkab Indramayu dalam mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, pihaknya ingin mengambil bagian untuk meningkatkan kemajuan daerah lewat program Kawasan Segitiga Emas Metropolitan Rebana.

Kawasan Rebana sendiri merupakan super kawasan ekonomi yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.

“Untuk mendukung Kawasan Rebana tersebut, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu mengalokasikan 14.000 hektare lahan sebagai kawasan peruntukan industri yang siap menyambut kedatangan investor di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Nina menambahkan, pada rencana pola ruang Kabupaten Indramayu ingin menjadi kawasan peruntukan industri, kawasan penghasil garam, kawasan perikanan, kawasan tanaman pangan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan.

Pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu juga telah disusun beberapa kawasan strategis yaitu kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel, kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana dan kawasan agropolitan.

“Tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah berjalan dan waktunya untuk dilakukan berbagai penyesuaian atau revisi.

“RTRW Kabupaten Indramayu merupakan salah satu instrumen penting bagi masuknya investasi di Kabupaten Indramayu, hal ini sangat penting sebagai untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar dia.

Perihal usulan rencana perubahan RTRW ini sekarang sudah ditampung oleh pemerintah pusat dan akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat. (Rastim Kenaji) ***