KABARPANTURA.ID – Beredarnya dugaan pemalsuan label azau logo Bumdes Gabus Berseri Desa/Kec. Gabuswetan Kabupaten Indramayu untuk suplai beras program sembako BPNT menjadi sorotan publik.
Pemalsuan logo tersebut, diduga dilakukan kepala desa dan pendamping PKH.
Menyikapi itu, LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) DPW Jawa Barat melakukan investigasi guna menghimpun bukti-bukti.
“Kami perlu klarifikasi terkait dugaan pemalsuan logo Bumdes Gabuswetan untuk suplai beras BPNT itu,” kata Ketua Lipan DPW Jawa Barat, Hidayat, Senin (26/10/2020) di kantor Desa Gabuswetan.
Ia mengatakan, bukan hanya dugaan pemalsuan logo Bumdes saja, namun terkait kualitas beras yang disuplai kepala desa untuk BPNT itu yang diduga tidak standar premium.
Kepala Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan, SH dengan nada tinggi mengatakan Bumdes itu milik pemdes dan merupakan kewenangannya.
Ia mengaku bebas mengambil alih dan merubah label atau logo Bumdes dengan dalih untuk pengamanan.
“Bumdes itu milik desa dan saya sebagai pembinanya. Jadi saya mempunyai kewenangan mengambil alih suplai beras untuk BPNT dan merubah logo bumdes, ya mengamankan,” jelasnya.
“Saya ambil alih suplai beras itu. Karena pengurus Bumdes tidak benar,” ujarnya seraya mengakui telah merubah label/logo Bumdes untuk suplai beras program nasional BPNT.
Ia membenarkan yang menyuplai beras ke E-Warong Nurjanah dan merubah logo Bumdes.
“Suplai beras tersebut dilakukan dengan pendamping PKH. Awalnya saya ditawari beras itu sama pendamping PKH, Bedy Andri. Dan untuk kualitas beras saya percayakan pada pendamping itu. Saya sendiri tidak pernah mengecek kualitas berasnya,” kata dia.
Ketika Ketua LSM Lipan mempertanyakan beras yang disuplai untuk BPNT, kades tidak bisa menjelaskan.
“Beras yang disuplai untuk BPNT itu, kades pesan atau kerjasama dengan siapa dan dari mana?,” kata Ketua LSM Lipan.
Pada saat itu, terpantau kades Gabuswetan langsung memanggil pendamping PKH.
“Kalau mengenai beras pesan dari mana saya tidak tahu. Nanti saya panggil pendamping PKH?-nya,” ucap kades.
Kemudian pendamping PKH Desa Gabuswetan, Bedy Andri memberitahukan beras yang disuplai ke E-Warong Nurjanah untuk BPNT.
“Iya betul, saya yang pesan beras ke pabrik di Desa Sukamelang,” ujarnya.
Sementara LSM Lipan akan melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum.
Karena, ada dugaan perbuatan melawan hukum soal kewenangan kades untuk kepentingan pribadi.
“Kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Indramayu terkait adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut,” tegas, Ketua LSM Lipan DPW Jawa Barat itu.
(Rastim Ken Aji).