KABARPANTURA.ID – Dugaan penyimpangan Dana Desa Gabuswetan Kab. Indramayu menjadi sorotan publik.
Karena, Kepala Desa Gabuswetan, Abdullah Irlan dilaporkan warga ke Kejari Indramayu.
Ssbelumnya, warga bersama LSM Lipan DPW Jawa Barat mengupas dugaan penyelewengan dana pemerintah tersebut.
Merasa tak nyaman, kades pun berencana melaporkan pengurus LSM Lipan bersama sejumlah wartawan ke APH, dengan alasan tak jelas.
Dibenarkan Ketua LSM Lipan DPW Jawa Barat, Hidayat pada Sabtu (14/11/2020).
“Benar, Kades Gabuswetan mengancam saya termasuk rekan-rekan wartawan yang ikut memberitakan kasus itu. Ancamannya, melalui video,* katanya.
Menyikapi ancaman tersebut, Hidayat mempersilahkan Kades Gabuswetan bersikap demikian.
Karena, siapa pun berhak selaku warga negara untuk membuat laporan ke APH, jika terkait ada dugaan tindakan pidana.
Diduga, kata dia, Kades Gabuswetan Abdullah Irlan kelimpungan setelah Lipan dan awak media mengendus dan berusaha mengungkap fakta dugaan penyelewengan tersebut.
“Silahkan jika mau mencari kesalahan teman-teman wartawan dan anggota kami (Lipan),” tuturnya.
Pihakanya akan terus mengungkap fakta soal dugaan penyimpangan uang negara itu.
Diberitakan KAPOL.ID bahwa Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) DPW Jawa Barat, melaporkan Abdullah Irlan selaku Kepala Desa Gabuswetan, Kecamatan Gabuswetan ke Kejari Indramayu.
Laporan tersebut, terkait dugaan pemalsuan logo Bumdes Gabus Berseri.
Laporan LSM Lipan ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Jumat (13/11/2020). (Rastim Ken Aji)***