Berhenti Bekerja, Surat Berharga Ditahan, Candra Kecewa

  • Bagikan

KABARPANTURA.ID – Candra, warga Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, mengundurkan diri bekerja di Koperasi Semarak Dana Cabang Indramayu.

Namun, Akta Jual Beli (AJB) tanah milik orang tua Candra yang sebelumnya menjadi jaminan syarat bekerja disana, masih belum juga diserahkan.

Saat di konfirmasi, Suyatno selaku meneger Koperasi Semarak Dana Cabang Indramayu yang beralamat di Jalan DI Panjaitan No. 36 Kelurahan Lemahmekar, membantah hal tersebut.

“Kami tidak pernah menahan surat berharga milik karyawan. Saya tidak pernah meminta uang tebusan senilai Rp 2.500.000, mungkin ini salah paham, silahkan datang ke kantor bersama orang tuanya serta membawa surat pengunduran diri,” ucapnya, Rabu 26 Desember 2020.

Sebelumnya, Candra mengeluhkan persoalan kepada KAPOL.ID serta membenarkan soal penahanan surat berharga AJB tanah yang masih milik keluarganya itu.

“Saya tidak pernah menandatangani perjanjian kerja. Saya hanya diwawancara dan besoknya langsung bekerja. Sebagai salah satu syarat kerja saya diminta jaminan berupa surat AJB tanah,” ucap Candra.

Setelah dirinya menyatakan telah mengundurkan diri, kemudian kembali kantor untuk mengambil jaminan kerja berupa AJB.

“Heran, malah dimintai uang sebesar Rp 2.500.000 oleh mananeger koprasi Pak Suyatno sebagai pinalti,” tegasnya.

Penahanan surat-surat berharga oleh perusahaan kerap kali terjadi saat telah ada kesepakatan antar kedua belah pihak yang biasa di sebut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan baik itu ijazah apalagi AJB. (Tomsus)***

  • Bagikan